Luhut Binsar Pandjaitan
Jakarta, Timredaksi – Korban terpapar virus corona mengalami lonjakan yang sangat signifikan. Tenaga medis dan relawan juga banyak yang berguguran akibat virus yang menyerang pernafasan tersebut.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa lonjakan COVID-19 di Indonesia yang setinggi saat ini sebelumny tak pernah ia duga. Begitu juga dengan kondisi pemenuhan kebutuhan oksigen yang saat ini berada di masa sulit.
“Pemenuhan kapasitas oksigen seperti ini tidak pernah kita bayangkan bahwa kita ini akan menghadapi seperti ini, dan tidak ada dunia pun yang menduga,” ujar Luhut dalam konferensi pers, Kamis (15/7/2021).
Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan medis dan rumah sakit, Luhut menegaskan produksi oksigen di Indonesia sebanyak 100 persen akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan medis dan rumah sakit. Sebelumnya, alokasinya 80% untuk medis dan RS, sementara 20% untuk industri.
“Sekarang seluruhnya 100% ke seluruh rs,” tambahnya.
Luhut juga menambahkan, Indonesia secara bertahap mengimpor oxygen concentrator. Nanti, alat ini akan dipinjamkan ke sejumlah daerah prioritas yang diatur oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Alokasinya sebagai berikut.
DKI Jakarta 101 ton/hari
Bekasi 107ton/hari
Cilegon 142ton/hari
Serang 223 ton/hari
Gresik 352 ton/hari
Surabaya 140 ton/hari
Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…
Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…
Timredaksi.com, Jakarta — Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur Jakarta Timur berhasil mencatat…
Timredaksi.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran aset dalam perkara dugaan korupsi…
Timredaksi.com, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian pola distribusi Program Makan Bergizi Gratis…
Timredaksi.com, Jakarta - Kebebasan berekspresi dalam era digital tidak lagi hanya berkaitan dengan hak untuk…