Timredaksi.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran aset dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Dalam pemeriksaan saksi pada Selasa (26/5/2026), penyidik menelusuri kepemilikan rumah mewah yang diduga dibeli Fadia secara tunai di kawasan Kota Wisata, Cibubur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan hari ini difokuskan kepada sejumlah saksi dari kalangan pelaku usaha properti guna mengungkap asal-usul pembelian aset tersebut.
“Hari ini penyidik mendalami saksi dari pelaku usaha di sektor properti, di mana dalam pemeriksaan ini penyidik menelusuri berkaitan dengan aset rumah yang dibeli oleh saudara FAR di wilayah Kota Wisata, Cibubur,” kata Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, rumah tersebut memiliki nilai sekitar Rp4 miliar dan dibeli secara tunai oleh Fadia Arafiq.
“Nilainya mencapai sekitar Rp4 miliar. Tentu ini nanti akan didalami kaitannya dengan konstruksi perkara, karena FAR diduga menggunakan perusahaannya untuk mendapatkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan hari ini, KPK memanggil tiga saksi, yakni Boutique Manager The Time Place Plaza Senayan, Ika Tjondrodihardjo, dan Honggo Affandy.
KPK menduga Fadia memerintahkan sejumlah perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan miliknya dalam tender pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dari praktik tersebut, perusahaan keluarga Fadia diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp46 miliar sejak 2023 hingga 2026. Uang itu kemudian diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk keluarga dekat.
KPK mengungkap dugaan aliran dana tersebut antara lain sebesar Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq, Rp1,1 miliar untuk suaminya Ashraff, Rp2,3 miliar kepada Direktur PT RNB Rul Bayatun, Rp4,6 miliar untuk anaknya Sabiq, serta Rp2,5 miliar kepada anaknya Mehnaz Na. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Atas perkara tersebut, Fadia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah kendaraan dari rumah dinas Fadia hingga lokasi di Cibubur. Kendaraan yang disita antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…
Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…
Timredaksi.com, Jakarta — Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur Jakarta Timur berhasil mencatat…
Timredaksi.com, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian pola distribusi Program Makan Bergizi Gratis…
Timredaksi.com, Jakarta - Kebebasan berekspresi dalam era digital tidak lagi hanya berkaitan dengan hak untuk…
Timredaksi.com, Jakarta - Dalam bertugas, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata…