Timredaksi.com – Rubbin Sarpong termasuk salah satu orang yang menyalahgunakan situs kencan online untuk menipu. Tak main-main, pria asal Amerika Serikat ini bisa meraup uang hingga Rp 29 miliar.
Dikutip dari laman FBI, Pria asal Millville, New Jersey, Amerika Serikat (AS) ini bekerja sama dengan rekannya untuk membuat identitas palsu di sebuah situs kencan online. Antara Januari 2016 dan 3 September 2019, Sarpong dan rekannya, beberapa di antaranya tinggal di Ghana, berpartisipasi dalam skema asmara online, menipu para korban di New Jersey dan di tempat lain.
Sarpong dan para rekannya menggunakan identitas fiktif atau curian dan menyamar sebagai personel militer Amerika Serikat yang ditempatkan di luar negeri. Mereka menghubungi korban melalui situs kencan dan kemudian berpura-pura menjalin hubungan asmara dengan mereka.
Setelah menjalin hubungan virtual dengan para korban di platform kencan online dan melalui email, Sarpong dan teman-temannya meminta uang kepada mereka. Mereka biasanya beralasan uang itu akan dipakai untuk membayar pengiriman emas batangan ke AS.
Meskipun ada beragam versi cerita, yang paling sering Sarpong dan rekannya mengaku sebagai personel militer yang ditempatkan di Suriah. Mereka mengaku mendapat hadiah emas batangan. Mereka mengatakan kepada korbannya bahwa uang mereka akan dikembalikan begitu emas batangan diterima di AS.
Berbekal Akun Email
Sarpong menggunakan banyak sekali akun email dan nomor telepon Voice Over Internet Protocol untuk berkomunikasi dengan para korban dan menginstruksikan mereka ke mana harus mengirim uang, termasuk nama penerima, alamat, lembaga keuangan, dan nomor rekening.
Para korban mentransfer uang ke rekening bank yang dipegang oleh Sarpong dan lainnya di lembaga keuangan di Amerika Serikat. Terkadang, korban juga mengirimkan cek pribadi lewat layanan pengiriman uang, seperti Western Union dan MoneyGram.
Agen FBI telah mengidentifikasi lebih dari 30 korban, dengan jumlah kerugian total melebihi $2,1 juta atau setara dengan Rp 29 miliar. Sarpong secara pribadi menerima $823.386 dana korban ke dalam rekening bank yang ia miliki atau kendalikan. Sarpong bahkan sempat memposting foto dirinya di media sosial berpose dengan uang tunai, mobil mewah dan perhiasan mahal.
Namun aksi Sarpong ini harus berakhir usai ia ditangkap pada 4 September 2019. Ia divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda $ 250.000.
(Salsa/Detik.com)
Timredaksi.com, Jakarta - Pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 yang digelar di kawasan…
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…