News

Kisah Rubbin Sarpong, Tipu 30 Wanita Lewat Kencan Online Hingga Raup Rp 30 M

Timredaksi.com – Rubbin Sarpong termasuk salah satu orang yang menyalahgunakan situs kencan online untuk menipu. Tak main-main, pria asal Amerika Serikat ini bisa meraup uang hingga Rp 29 miliar.

Dikutip dari laman FBI, Pria asal Millville, New Jersey, Amerika Serikat (AS) ini bekerja sama dengan rekannya untuk membuat identitas palsu di sebuah situs kencan online. Antara Januari 2016 dan 3 September 2019, Sarpong dan rekannya, beberapa di antaranya tinggal di Ghana, berpartisipasi dalam skema asmara online, menipu para korban di New Jersey dan di tempat lain.

Sarpong dan para rekannya menggunakan identitas fiktif atau curian dan menyamar sebagai personel militer Amerika Serikat yang ditempatkan di luar negeri. Mereka menghubungi korban melalui situs kencan dan kemudian berpura-pura menjalin hubungan asmara dengan mereka.

Setelah menjalin hubungan virtual dengan para korban di platform kencan online dan melalui email, Sarpong dan teman-temannya meminta uang kepada mereka. Mereka biasanya beralasan uang itu akan dipakai untuk membayar pengiriman emas batangan ke AS.

Meskipun ada beragam versi cerita, yang paling sering Sarpong dan rekannya mengaku sebagai personel militer yang ditempatkan di Suriah. Mereka mengaku mendapat hadiah emas batangan. Mereka mengatakan kepada korbannya bahwa uang mereka akan dikembalikan begitu emas batangan diterima di AS.

Berbekal Akun Email

Sarpong menggunakan banyak sekali akun email dan nomor telepon Voice Over Internet Protocol untuk berkomunikasi dengan para korban dan menginstruksikan mereka ke mana harus mengirim uang, termasuk nama penerima, alamat, lembaga keuangan, dan nomor rekening.

Para korban mentransfer uang ke rekening bank yang dipegang oleh Sarpong dan lainnya di lembaga keuangan di Amerika Serikat. Terkadang, korban juga mengirimkan cek pribadi lewat layanan pengiriman uang, seperti Western Union dan MoneyGram.

Agen FBI telah mengidentifikasi lebih dari 30 korban, dengan jumlah kerugian total melebihi $2,1 juta atau setara dengan Rp 29 miliar. Sarpong secara pribadi menerima $823.386 dana korban ke dalam rekening bank yang ia miliki atau kendalikan. Sarpong bahkan sempat memposting foto dirinya di media sosial berpose dengan uang tunai, mobil mewah dan perhiasan mahal.

Namun aksi Sarpong ini harus berakhir usai ia ditangkap pada 4 September 2019. Ia divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda $ 250.000.

(Salsa/Detik.com)

Hamizan

Recent Posts

Indonesia Belum Memiliki Regulasi Komprehensif Perampasan Aset Tanpa Pidana

Timredaksi.com, Surabaya -- Indonesia hingga kini dinilai belum memiliki regulasi yang komprehensif yang secara khusus…

12 hours ago

Menteri Agama Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di…

1 day ago

Irjen Pol (Purn) Ricky HP Sitohang Puji Polisi Terkait Perlindungan pada Cyberbullying di Kasus Evi–Zendhy vs Bibi Kelinci

Timredaksi.com, Jakarta –– Penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan perselisihan antara Evi dan…

2 days ago

Ramp Check Jelang Lebaran 2026, UP PKB Kedaung Kali Angke Periksa Puluhan Bus AKAP

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Kedaung Kali Angke melaksanakan kegiatan…

2 days ago

Ghiffari Adha: Anak Muda Harus Jadi Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Timredaksi.com, Jakarta — Tokoh muda sekaligus Sekretaris DPD Bintang Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

4 days ago

Integritas ” Oke ” Kolaborasi dan Sinergitas dengan Media ” Yess ” Slogan FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- FORSIMEMA-RI meluncurkan Kaos resmi ke Anggota sebagai atribut keanggotaan untuk bertugas di…

5 days ago