Timredaksi.com, Jakarta – Pelaku penusukan pengasuh pondok pesantren di Pesanggaran, Banyuwangi ditangkap pada Jumat, 18 Februari 2022.
Pelaku bernama DM (36 tahun), dibekuk di dekat terminal Jajag, Gambiran, Banyuwangi, ketika hendak kabur ke Sumatera.
Pelaku diketahui berasal dari Ogan Komering Ulu (Oku) Timur.
Pelaku hanya bisa pasrah ketika polisi bersama Forkopimka Pesanggaran menyergapnya.
Sedianya, pelaku hendak mencari tumpangan truk untuk kabur ke kampung halaman.
“Alhamdulilah, tak sampai 5 jam, pelaku berhasil ditangkap. Rencananya, pelaku akan kabur ke Lampung,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu dikutip dari tvonenews.com.
Pelaku langsung diamankan ke Polresta Banyuwangi untuk penyidikan.
“Motif masih didalami, pelaku diamankan ke Polresta,” tegas Kapolresta.
Ketika ditangkap pelaku kebingungan mencari biaya untuk kabur.
Usai menusuk korban, pelaku kabur dengan berjalan kaki melewati belakang Ponpes, lalu menunggu truk di pinggir jalan raya.
Adik korban Lukman Nul Hakim mengaku, korban baru sebulan diajak ke ponpes.
Selama di Ponpes, korban terlihat normal, tidak ada masalah dengan pihak Ponpes.
“Pelaku beraksi dengan pisau dapur, kemudian kabur lewat belakang Ponpes,” ujarnya.
AM, pengasuh Ponpes di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi ditusuk orang tak dikenal di dalam Ponpesnya, Jumat dini hari.
Korban mengalami sejumlah luka di bagian pinggang dan dekat leher.
Korban diketahui sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
(Montt/Viva)
Timredaksi.com, Jakarta – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik…
CIANJUR - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Cianjur kembali menggelar program…
Timredaksi.com, Jakarta – Garuda Institute menyambut positif dan mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya…
Timredaksi.com, Semarang - Baharkam Polri mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan satuan pengamanan (Satpam) sebagai bagian…
Timredaksi.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata…
Timredaksi.com, Jakarta - Ainal Mardiah jelaskan UU KUHAP No. 20/2025 yang berlaku sejak 2/1/2026 kini…