News

Kepaniteraan MA Umumkan Daftar Pengadilan Yang Menjatuhkan Pidana Kerja Sosial

Timredaksi.com, Jakarta – Dirput MA publikasikan 218 putusan pidana kerja sosial per Mei 2026. PN Pulau Punjung terbanyak dengan 108 putusan.

Pidana kerja sosial yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) Pidana Kerja Sosial merupakan salah satu pidana pokok yang diatur dalam KUHP Baru. Tujuan dari adanya pidana kerja sosial adalah menerapkan prinsip pemidanaan yang baru yaitu menjauhkan konsep keadilan retributif (retributivsme) yang artinya bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak lagi semata-mata bertujuan untuk melakukan pembalasan, melainkan untuk pemulihan keadilan bagi korban atau masyarakat (restorativsme).

Pidana kerja sosial merupakan pidana denda yang tidak dibayar Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II.

Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 85 KUHP, Hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana kerja sosial bagi Terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman denda kategori II, namun tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar denda tersebut.

Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam. Untuk pelaksanaannya, paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan dapat diangsur paling lama 6 bulan.

Setelah sebelumnya Kepaniteraan Mahkamah Agung melalui akun resmi dan akun instagramnya mengumumkan bahwa Direktori Putusan (Dirput) Mahkamah Agung menampilkan “putusan pemaafan Hakim”.Kepaniteraan Mahkamah Agung Selama periode Januari 2026 hingga tanggal (26/5), Direktori Putusan MA juga telah mempublikasikan sebanyak 218 putusan yang menjatuhkan pidana kerja sosial.

Putusan tersebut berasal dari 35 pengadilan negeri. Fakta menarik, PN Pulau Punjung di wiayah hukum PT Padang menjadi pengadilan terbanyak yang memutus pidana kerja sosial dengan jumlah 108 putusan (49,54%).

Berikut rangkuman putusan yang telah masuk dalam Dirput:

Di bawah PN Pulau Punjung secara berturut-turut ada PN Purworejo sebanyak 22 putusan.
1. PN Magelang sebanyak 11 putusan,
2. PN Temanggung sebanyak 9 putusan
3. PN Jember sebanyak 9 putusan
4. PN Muara Bulian sebanyak 7 putusan
5. PN Purwokerto sebanyak 5 putusan
6. PN Langsa sebanyak 5 putusan
7. PN Kuala Simoang sebanyak 4 putusan
8. PN Serang sebanyak 3 putusan
9. PT Banten sebanyak 3 putusan
10. PN Kudus sebanyak 2 putusan
11. PN Sigli sebanyak 2 putusan
12. PN Takengon sebanyak 2 putusan
13. PN Sungai Penuh sebanyak 2 putusan
14. PN Sungai Liat sebanyak 2 putusan
15. PN Pangkajene sebanyak 2 putusan
16. PN Pasaman Barat sebanyak 2 putusan
17. PN Kaimana sebanyak 2 putusan
18. PN Majalengka sebanyak 1 putusan

Atas Putusan Pidana Kerja sosial tersebut merupakan sebuah langkah progesif dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, Putusan ini menjadi salah satu preseden penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 januari.

 

Salsa Sabrina

Recent Posts

Presiden Prabowo: Anak Orang Miskin Jangan Sampai Tetap Miskin

Timredaksi.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kemiskinan terus diwariskan dari…

1 day ago

Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia

Timredaksi.com, Jakarta - Komunitas konservasi internasional menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk semakin memperkuat posisinya…

3 days ago

Kabiro Iklan & Promosi Kolaborasi Wabendum HIPMI Syariah Sulsel gagas kerjasama CSR BUMN & BUMD

Timredaksi.com, Jakarta - Langkah taktis yang digagas oleh Syamsul Bahri Kabiro Iklan & Promosi Media…

4 days ago

FKGI Dukung Arah Kebijakan Raja Juli Antoni, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

Timredaksi.com, Jakarta - Upaya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkuat konservasi gajah melalui Instruksi Presiden…

5 days ago

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

2 weeks ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

2 weeks ago