News

Kepala UP PKB Klarifikasi Terkait Kegiatan Mobil Uji Keliling

Timredaksi.com – Terkait alokasi anggaran senilai Rp 29.294.263.000 untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan Unit Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling yang dibagi menjadi dua tahap menimbulkan berbagai persepsi.

Adanya pemberitaan miring yang beredar terkait pengadaan unit mobil uji Kir pada Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng Jakarta Timur, Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) ujung Menteng Edy Sufa’at angkat bicara.

Kepada wartawan kepala UPPKB ujung Menteng Edy Sufa’at mengatakan. “Berita yang beredar terkait harga unit mobil pelayanan pengujian keliling kami akan klarifikasi. Unit yang dibandingkan dalam pemberitaan yang berkembang berbeda tipenya (tipe kendaraan kecil elf). Sedangkan yang kita kerjakan itu adalah tipe tuck 16 Ton dan kegiatan ini sama dengan pekerjaan yang dikerjakan oleh Kementerian Perhubungan.”paparnya .(27/3/2023).

Kepala UPPKB ujung Menteng Edy Sufa’at pun menjelaskan bahwa jenis kendaraan yang dibandingkan dalam pemberitaan yang berkembang adalah tipe unit kecil (tipe kendaraan kecil elf), sedangkan unit yang ada yaitu tipe truck 16 ton pekerjaan tersebut telah melalui lelang.

”Pada tipe truk 16 Ton didalamnya terdapat alat uji Rem, Timbangan, Alat uji kincup roda, Alat uji emisi, Alat uji kebisingan, Alat uji lampu dan Fasilitas pendukung lainnya. Harga yang kita ajukan lelang pun sudah sesuai dengan survei pasar, Secara kegiatan telah dilakukan sesuai dengan kaidah pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan dengan metode lelang atau tender, Serta harga yang didapatkan juga dari hasil lelang atau tender. ”terangnya.

Edy Sufa’at pun juga membeberkan, Jika kendaraan uji keliling tersebut telah dipergunakan sesuai fungsinya dan sudah digunakan untuk Pra Ramp Cek.”ujarnya.

Terkait Dua jenis merk kendaraan yang berbeda untuk pengadaan 6 unit UPPKB Ujung Menteng Edy Sufa’at pun menjelaskan Kendaraan yang dipergunakan tergantung pesertanya memakai merk apa yang jelas mereka bisa menyesuaikan spesifikasi yang ditawarkan yaitu truck 16 ton” imbuhnya.

Beberapa waktu yang lalu pada Rabu (29/3/2023) Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng telah memberikan pelayanan menggunakan Kendaraan Uji Keliling untuk kendaraan angkutan umum di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur pada kegiatan pra Ramp Cek.

“Kendaraan Uji Keliling di Terminal Pulogebang dimaksud guna mendukung kegiatan Pra Ramp Cek untuk memastikan kendaraan angkutan umum laik jalan pada saat pelaksanaan angkutan lebaran di tahun 2023 ini.”ujar Edy Sufa’at.

Kepala UP PKB Ujung Menteng Edy Sufa’at menjelaskan, Pihaknya telah menyiapkan unit kendaraan uji keliling pada masa pra ramp check untuk mengecek kelaikan jalan kendaraan bermotor, khususnya menghadapi hari raya Idhul Fitri 1444 H/2023.

Dengan adanya pra ramp cek yang didukung kendaraan uji keliling yang dilakukan di Terminal Pulogebang, akan memberikan keselamatan para pemudik yang akan pulang kampung sehingga selamat sampai tujuan, “sambungnya

Azzam Putra

Recent Posts

Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Timredaksi.com, Jakarta – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik…

19 hours ago

IJTI Cianjur Ajarkan Kaidah Jurnalistik TV Agar Siswa Bijak Bermedsos

CIANJUR - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Cianjur kembali menggelar program…

2 days ago

Larangan Ekspor SDA Lewat Negara Perantara, Garuda Institute: Momentum Perkuat Kedaulatan Ekonomi Nasional

Timredaksi.com, Jakarta – Garuda Institute menyambut positif dan mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya…

2 days ago

Polri Dorong Profesionalisme Satpam, Perkuat Peran dalam Menjaga Keamanan Masyarakat

Timredaksi.com, Semarang - Baharkam Polri mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan satuan pengamanan (Satpam) sebagai bagian…

2 days ago

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Bedah Rumah, Pastikan Tanah Masyarakat Miliki Kepastian Hukum

Timredaksi.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata…

2 days ago

Hakim Agung Ainal Mardiah Kupas KUHAP Baru dalam Diskusi Publik di Unimal

Timredaksi.com, Jakarta - Ainal Mardiah jelaskan UU KUHAP No. 20/2025 yang berlaku sejak 2/1/2026 kini…

2 days ago