News

Kebijakan Pembebanan Biaya Pemulihan Lingkungan Hidup

Kebijakan Pembebanan Biaya Pemulihan Lingkungan Hidup

Oleh : Dede Farhan Aulawi (Pemerhati Hukum)

Setiap orang atau perusahaan pada dasarnya diperbolehkan melakukan berbagai aktivitas ekonomi (produksi) sesuai dengan bidang keahlian dan peminatannya masing – masing, sepanjang memiliki izin yang dikeluarkan oleh instansi yang terkait.

Namun faktanya tidak sedikit dalam praktek operasionalnya, aktivitas ekonomi tersebut menimbulkan dampak negatif berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Itulah sebabnya izin – izin tersebut diperlukan guna memastikan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat tidak menimbulkan dampak lingkungan yang akan merugikan masyarakat lainnya.

Jika fakta di lapangan menunjukan adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh aktivitas ekonomi perorangan ataupun perusahaan, maka orang atau perusahaan tersebut bisa diproses hukum.

Perbuatan membuang limbah sembarangan ke lingkungan bisa dijerat Pasal 104 juncto Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yaitu melakukan dumping dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Termasuk penggunaan “polluter pays principle”, yaitu prinsip yang pada pokoknya menyatakan siapa yang menyebabkan polusi, ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya.

Prinsip ini merupakan salah satu prinsip yang berasal dari praktik internasional dan akhirnya diakui Indonesia. Adopsi prinsip internasional itu tidak lepas dari penormaannya dalam peraturan perundang-undangan dan penerimaan pengadilan.

Jika melihat dari tinjauan historis, organisasi The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan European Communities (EC) banyak berperan dalam pengembangan the polluter-pays principle sebagai pangkal tolak berpikir kebijaksanaan lingkungan.

Bank Dunia (World Bank) juga menganut pandangan the willingness to pay pada tahap awal pemberian petunjuk mengenai masalah lingkungan. Prinsip ini juga sudah diadopsi di beberapa konvensi internasional, seperti Protokol Athena tahun 1980 untuk Perlindungan Laut Mediterania terhadap Polusi dari Sumber dan Aktivitas di Daratan, Konvensi Helsinki 1992 Pengaruh Kecelakaan Industri Lintas Batas, Konvensi Lugano 1993, tentang Pertanggungjawaban Sipil untuk Kerusakan akibat hasil dari Kegiatan Berbahaya bagi Lingkungan, Konvensi Helsinki 1992 tentang Perlindungan dan Penggunaan Lintas Batas sungai dan Danau Internasional, Protokol London 1996 atas Konvensi tentang Pencemaran Laut Akibat Pembuangan Limbah dan Bahan Lainnya (London Dumping Convention 1972).

Pada awal tahun 1972 mulai dianut oleh negara – negara anggota OECD yang pada intinya menyebutkan bahwa pencemar harus membayar biaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang ditimbulkan.

Secara sederhana, pengertian asas pencemar membayar (polluter pays principle) adalah, bahwa setiap pelaku kegiatan/ usaha yang menimbulkan pencemaran, harus membayar biaya atas dampak pencemaran yang terjadi.

Dengan demikian, asas ini lebih menekankan pada segi ekonomi daripada segi hukum, karena mengatur mengenai kebijaksanaan atas penghitungan nilai kerusakan lingkungan serta pembebanan upaya pemulihan lingkungan yang rusak.

Awalnya dalam konteks tradisional, prinsip pencemar membayar diartikan sebagai suatu kewajiban yang timbul terhadap pencemar untuk membayar setiap kerugian akibat pencemaran lingkungan yang ditimbulkan.

Dalam konteks modern prinsip pencemar membayar diterapkan tanpa menunggu adanya akibat dari suatu pencemaran, tetapi diinternalisasikan dalam operasional perusahaan melalui upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang harus diterapkan.

Dengan kata lain, Internalisasi biaya lingkungan identik sebagai penjabaran atas prinsip pencemar membayar dalam perspektif yang lebih modern.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

4 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

1 day ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago