Ekonomi

Kabar Baik! Baznas Mau Bantu Korban yang Terlilit Utang Pinjol, Ini Syaratnya

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyatakan akan membantu masyarakat yang terjerat utang pinjaman online (pinjol) baik yang legal maupun ilegal. Program ini akan digencarkan mulai 2022.
Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan pelaku yang terjerat utang pinjol termasuk gharim sehingga masuk dalam kategori yang bisa dibantu. Itu berlaku selama alasan meminjam memang mendesak untuk meneruskan hidup.

“Kalau memang digunakan betul-betul untuk mempertahankan kebutuhan sehari-hari, itu memenuhi persyaratan untuk dibantu. Tapi kalau misalnya pinjam pinjol untuk macam-macam seperti beli barang yang sifatnya konsumsi, itu (tidak termasuk). Biasanya kita ada tim untuk survei,” kata Noor dalam wawancara khusus bersama detikcom, Rabu (10/11/2021).

Jumlah bantuan yang diberikan akan disesuaikan dengan kemampuan Baznas. Untuk proses pengajuan, masyarakat harus melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan karena Baznas merupakan lembaga publik yang keuangannya juga diaudit oleh publik, sehingga pelaporan dipertanggung jawabkan secara umum kepada para pemberi zakat.

“Misalnya ada orang yang terkena korban pinjol Rp 10 juta, kita mampu misalnya ngasih Rp 1-2 juta kan lumayan karena ada korban pinjol dia masih bisa hidup karena masih punya usaha, tapi ada korban pinjol yang sama sekali tidak punya apa-apa, orang-orang semacam ini yang akan kita bantu,” tuturnya.

Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi korban pinjol seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat, termasuk bukti tagihan utang. Masyarakat tinggal datang saja ke Baznas wilayah setempat atau hubungi pusat layanan di 0813-1545-0017.

“Nanti kami akan minta data kepada OJK, juga data-data dari masyarakat umum yang terpenting itu karena OJK juga tidak punya data yang lengkap. Kalau perlu juga nanti dari Kominfo karena mereka tentu banyak informasi tentang pinjol-pinjol tersebut,” tuturnya.

Sebenarnya bantuan yang diinisiasi Baznas tidak hanya dikhususkan untuk korban pinjol, tetapi secara umum membantu masyarakat untuk menanggulangi ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19. Program itu seperti “Kita Jaga Kiai dan Santri”, “Kita Jaga Yatim”, “Kita Jaga Usaha”, Bantuan Tunai Mustahik dan sebagainya.

“Program Kita Jaga Usaha itu kemarin baru kita anggarkan Rp 13,7 miliar untuk 13.700 pengusaha kecil. Kita kasih masing-masing Rp 1 juta. Mereka alhamdulillah senang sekali dan terbantu sekali karena memang waktu COVID kan habis modalnya. Itu yang kami lakukan dalam rangka penguatan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

(Salsa/Detik)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Gus Salam Denanyar Menguat sebagai Poros Alternatif Ketua Umum PBNU, Usung Rekonsiliasi dan Marwah Organisasi

Timredaksi.com, Jombang — Dukungan terhadap KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam Denanyar sebagai calon alternatif…

2 days ago

Menhut Raja Antoni Andalkan Hujan untuk Padamkan Karhutla: Ada Bibit Hujan, Kita Gelar OMC

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyebut hujan menjadi cara paling efektif untuk…

2 days ago

Menhut Raja Antoni Minta Tak Land Clearing: Kondisi Bukan Musim Kering Biasa

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni meminta masyarakat untuk tidak melakukan land clearing…

5 days ago

Atas Perintah Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung ke Kalimantan Barat untuk memastikan…

5 days ago

Menhut Raja Antoni BKO-kan 5.000 ASN Kehutanan ke 6 Provinsi Prioritas Tangani Karhutla

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyiapkan langkah penguatan penanganan kebakaran hutan dan…

5 days ago

Di Tengah Cek Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni Gelar Rapat Mendadak Penguatan Penanganan

Timredaksi.com, Kalsel - Menteri Kehutanan Raja Antoni mendadak mengumpulkan seluruh jajaran Kementerian Kehutanan saat melakukan…

6 days ago