News

Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara, BMI Ingatkan Hukuman Mati Korupsi Ditengah Pandemi

Jakarta, Timredaksi.com – Mantan Mensos Juliari P Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Juliari Peter Batubara dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ketum DPN BMI Farkhan Evendi mengatakan mendukung penuh sikap ICW. Menurut BMI, pidana 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dinilai terlalu ringan, mengingat korupsi yang dilakukan Juliari langsung berdampak pada masyarakat yang susah akibat pandemi corona.

“Kami melihat dia telah mengambil hak rakyat ditengah kondisi rakyat yang sangat kesusahan ini. Apalagi melihat Juliari yang masih bisa tersenyum. Korupsi di tengah pendemi merupakan perbuatan yang sangat keji sehingga kami mendukung hukuman penjara seumur hidup,” ujar Farkhan, Rabu (28/7/2021).

BACA JUGA:

BMI menilai, Juliari merupakan bagian dari pimpinan inti PDIP yang seharusnya sebagai pimpinan dari partai pemerintah mendahulukan dan berjuang untuk kepentingan rakyat, bukan sebaliknya, mencekik dan korupsi uang rakyat yang kesusahan.

“Kami berharap pihak-pihak yang melindungi Juliari berhenti menjaga Juliari dengan berbagai manuver politik. Kami juga mendukung KPK untuk menagkap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Farkhan.

BACA JUGA:

Farkhan juga mengingatkan KPK khususnya kepada ketua KPK Firli Bahuri yang pada Juli lalu sempat menyampaikan soal tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19.

“Dulu Pak Firli mengklaim bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati. Maka ini harus ditegakkan,” ujar Farkhan.

BACA JUGA:

(Ham)

Hamizan

Recent Posts

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

12 hours ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

12 hours ago

Buperta Cibubur Raup Surplus Rp 2,17 Miliar, Dari Kemah Pramuka hingga Rekreasi

Timredaksi.com, Jakarta — Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur Jakarta Timur berhasil mencatat…

13 hours ago

KPK Bongkar Dugaan Pembelian Aset Fadia dari Uang Proyek Outsourcing

Timredaksi.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran aset dalam perkara dugaan korupsi…

13 hours ago

Program MBG Disesuaikan, Distribusi Kini Fokus Saat Siswa Belajar di Sekolah

Timredaksi.com, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian pola distribusi Program Makan Bergizi Gratis…

14 hours ago

Produksi Narasi Kritis: Kebebasan vs Ancaman Keamanan

Timredaksi.com, Jakarta - Kebebasan berekspresi dalam era digital tidak lagi hanya berkaitan dengan hak untuk…

16 hours ago