News

Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara, BMI Ingatkan Hukuman Mati Korupsi Ditengah Pandemi

Jakarta, Timredaksi.com – Mantan Mensos Juliari P Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Juliari Peter Batubara dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ketum DPN BMI Farkhan Evendi mengatakan mendukung penuh sikap ICW. Menurut BMI, pidana 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dinilai terlalu ringan, mengingat korupsi yang dilakukan Juliari langsung berdampak pada masyarakat yang susah akibat pandemi corona.

“Kami melihat dia telah mengambil hak rakyat ditengah kondisi rakyat yang sangat kesusahan ini. Apalagi melihat Juliari yang masih bisa tersenyum. Korupsi di tengah pendemi merupakan perbuatan yang sangat keji sehingga kami mendukung hukuman penjara seumur hidup,” ujar Farkhan, Rabu (28/7/2021).

BACA JUGA:

BMI menilai, Juliari merupakan bagian dari pimpinan inti PDIP yang seharusnya sebagai pimpinan dari partai pemerintah mendahulukan dan berjuang untuk kepentingan rakyat, bukan sebaliknya, mencekik dan korupsi uang rakyat yang kesusahan.

“Kami berharap pihak-pihak yang melindungi Juliari berhenti menjaga Juliari dengan berbagai manuver politik. Kami juga mendukung KPK untuk menagkap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Farkhan.

BACA JUGA:

Farkhan juga mengingatkan KPK khususnya kepada ketua KPK Firli Bahuri yang pada Juli lalu sempat menyampaikan soal tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19.

“Dulu Pak Firli mengklaim bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati. Maka ini harus ditegakkan,” ujar Farkhan.

BACA JUGA:

(Ham)

Hamizan

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

7 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

7 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago