News

Jangan Hanya Berani Menyetop Penambang Kecil Saja di Laut Mengkubung

Timredaksi.com – Terkait pernyataan salah seorang Nelayan Teluk Kelabat Dalam,di sebuah media online yang mengatakan bahwa lokasi yang ditambang di perairan Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi kepulauan Bangka Belitung merupakan wilayah tangkap para nelayan setempat, Rabu (24/11/2021).

Menanggapi hal ini salah seorang penambang yang merupakan warga setempat yakni Daud mengatakan bahwa lokasi tersebut, setahu dia bukan merupakan wilayah perikanan tangkap nelayan. Menurut Daud jarang ada Nelayan yang menangkap ikan di lokasi tersebut.

“Setahu kita gak ada nelayan yang nangkap di lokasi itu, Yang ada juga ke arah sungai tumpak area tangkapannya. Lagian lokasi yang dikerjakan itu bekas Tailing Kapal Keruk punya PT Timah, Pemutar radar Kapal ” Jelas Daud.

Daud juga mengatakan bahwa mereka menambang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka sehari-hari, apalagi di musim pandemi Covid-19 ini.

“Kami juga sama dengan para nelayan, sama-sama masyarakat kecil yang cari makan tapi dengan cara berbeda walau di tempat yang sama. Kalo mau bicara soal merusak ekosistem, di laut Desa Bakit sana, ada belasan KIP yang lebih besar potensi merusaknya. Kenapa mereka (nelayan,-red) gak hentikan? ” Ujar Daud.

Selama ini nelayan selalu menggunakan Perda RZWP3K sebagai senjata untuk menyingkirkan aktifitas penambangan oleh masyarakat di Teluk Kelabat Dalam, Namun mereka hanya menekankan bahwa sesuai Perda tersebut Wilayah Teluk Kelabat Dalam tidak ada zona pertambangan. Tapi yang perlu diketahui, tidak semua juga di Teluk Kelabat Dalam merupakan zona perikanan tangkap nelayan.

” Dikit-dikit bicara Perda RZWP3K, mereka tahu gak lokasi yang kami kerjakan termasuk zona apa, bukannya zona perikanan tangkap maupun budidaya, tapi zona pariwisata. yang harusnya komplain itu harusnya bukan Nelayan,tapi para pelaku pariwisata ” Tegas Daud.

Dia juga menambahkan, kalau mau zero tambang semua tidak boleh ada yang menambang. Jangan beraninya hanya menyetop tambang kecil milik masyarakat saja, namun KIP yang merupakan milik pengusaha besar, mitra PT Timah, tidak berani melakukan penyetopan.

Saat ditanyai apakah dia mengetahui bahwa mereka menambang dilokasi tersebut tidak sesuai dengan aturan ( ilegal ), Daud hanya memberikan jawaban singkat.

” Kami gak tau apakah kami menambang legal atau ilegal, yang jelas lokasi tersebut ada timahnya, kami kerjakan dan dapatkan hasil yang kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari kami sekeluarga. gak ada pemerintah mau kasih kami untuk makan. Jadi kawan-kawan Nelayan juga tolong perhatikan itu. ” Tukas Daud.(redi sofian)

Azzam Putra

Recent Posts

Gus Salam Denanyar Menguat sebagai Poros Alternatif Ketua Umum PBNU, Usung Rekonsiliasi dan Marwah Organisasi

Timredaksi.com, Jombang — Dukungan terhadap KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam Denanyar sebagai calon alternatif…

2 days ago

Menhut Raja Antoni Andalkan Hujan untuk Padamkan Karhutla: Ada Bibit Hujan, Kita Gelar OMC

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyebut hujan menjadi cara paling efektif untuk…

2 days ago

Menhut Raja Antoni Minta Tak Land Clearing: Kondisi Bukan Musim Kering Biasa

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni meminta masyarakat untuk tidak melakukan land clearing…

5 days ago

Atas Perintah Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung ke Kalimantan Barat untuk memastikan…

5 days ago

Menhut Raja Antoni BKO-kan 5.000 ASN Kehutanan ke 6 Provinsi Prioritas Tangani Karhutla

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyiapkan langkah penguatan penanganan kebakaran hutan dan…

5 days ago

Di Tengah Cek Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni Gelar Rapat Mendadak Penguatan Penanganan

Timredaksi.com, Kalsel - Menteri Kehutanan Raja Antoni mendadak mengumpulkan seluruh jajaran Kementerian Kehutanan saat melakukan…

6 days ago