News

JAMPIDUM SETUJU SELESAIKAN 3 (TIGA) PERKARA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE

Timredaksi.com, Jakarta – Bertempat di Kantor Kejati Kalbar. Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH, Plh. Aspidum Kejati Kalbar Bambang Dwi Handoko, SH dan Kasi Oharda Aan SH., MH mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dalam perkara tindak pidana Penganiayaan atas nama tersangka Tengku Nazri Nur Hafidiah alias Rira Binti NadRifin, Dkk, Kejaksaan Negeri Sambas dalam perkara tindak pidana Percobaan Pencurian atas nama tersangka Tomi alias Tongay bin Burhanudin, Kejaksaan Negeri Ketapang dalam perkara tindak pidana Penggelapan, atas nama tersangka Heru Amanda alias Heru Bin Marhatip, dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI secara virtual.

Alasan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratife antara lain :

Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Telah dilaksanakan

1.proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

2.Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

3.Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

4.Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

5. Pertimbangan sosiologis.

Masyarakat merespon positif.

Bahwa terhadap 3 (tiga) perkara yang diajukan untuk diselesaikan secara Restorative Justice tersebut oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum disetujui untuk dihentikan.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH menyampaikan bahwa ke-3 (tiga) perkara tersebut memang layak untuk di selesaikan secara Restorative Justice. Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan Hati Nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat.

Dengan demikian sampai dengan bulan April 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice sebanyak 11 (sebelas) perkara.

“Dan kita akan terus mengupayakan pekara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” ungkap Dr. Masyhudi, SH., MH

Syamsul Bahri

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

6 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

7 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago