News

JAMPIDUM SETUJU SELESAIKAN 3 (TIGA) PERKARA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE

Timredaksi.com, Jakarta – Bertempat di Kantor Kejati Kalbar. Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH, Plh. Aspidum Kejati Kalbar Bambang Dwi Handoko, SH dan Kasi Oharda Aan SH., MH mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dalam perkara tindak pidana Penganiayaan atas nama tersangka Tengku Nazri Nur Hafidiah alias Rira Binti NadRifin, Dkk, Kejaksaan Negeri Sambas dalam perkara tindak pidana Percobaan Pencurian atas nama tersangka Tomi alias Tongay bin Burhanudin, Kejaksaan Negeri Ketapang dalam perkara tindak pidana Penggelapan, atas nama tersangka Heru Amanda alias Heru Bin Marhatip, dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI secara virtual.

Alasan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratife antara lain :

Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Telah dilaksanakan

1.proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

2.Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

3.Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

4.Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

5. Pertimbangan sosiologis.

Masyarakat merespon positif.

Bahwa terhadap 3 (tiga) perkara yang diajukan untuk diselesaikan secara Restorative Justice tersebut oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum disetujui untuk dihentikan.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH menyampaikan bahwa ke-3 (tiga) perkara tersebut memang layak untuk di selesaikan secara Restorative Justice. Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan Hati Nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat.

Dengan demikian sampai dengan bulan April 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice sebanyak 11 (sebelas) perkara.

“Dan kita akan terus mengupayakan pekara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” ungkap Dr. Masyhudi, SH., MH

Syamsul Bahri

Recent Posts

Gus Salam Denanyar Menguat sebagai Poros Alternatif Ketua Umum PBNU, Usung Rekonsiliasi dan Marwah Organisasi

Timredaksi.com, Jombang — Dukungan terhadap KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam Denanyar sebagai calon alternatif…

2 days ago

Menhut Raja Antoni Andalkan Hujan untuk Padamkan Karhutla: Ada Bibit Hujan, Kita Gelar OMC

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyebut hujan menjadi cara paling efektif untuk…

2 days ago

Menhut Raja Antoni Minta Tak Land Clearing: Kondisi Bukan Musim Kering Biasa

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni meminta masyarakat untuk tidak melakukan land clearing…

5 days ago

Atas Perintah Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung ke Kalimantan Barat untuk memastikan…

5 days ago

Menhut Raja Antoni BKO-kan 5.000 ASN Kehutanan ke 6 Provinsi Prioritas Tangani Karhutla

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyiapkan langkah penguatan penanganan kebakaran hutan dan…

5 days ago

Di Tengah Cek Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni Gelar Rapat Mendadak Penguatan Penanganan

Timredaksi.com, Kalsel - Menteri Kehutanan Raja Antoni mendadak mengumpulkan seluruh jajaran Kementerian Kehutanan saat melakukan…

6 days ago