Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernurnya Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat.
Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Alasan dicabutnya rem darurat adalah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan,” papar Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/1020).
Dari hasil tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 – 25 Oktober 2020,” lanjutnya.
Sebelumnya seperti diketahui, lonjakan kasus Covid-19 pada awal bulan September membuat Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.
Kemudian diperpanjang lagi selama dua pekan yakni mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Timredaksi.com, Parepare - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) melakukan kunjungan kerja ke…
Timredaksi.com, Kalbar - Pemerintah mengandalkan operasi darat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di…
Timredaksi.com, Kalbar - Pemerintah memaksimalkan potensi awan hujan pada 4-8 September 2026 untuk mendukung operasi…
Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memberikan arahan dan semangat kepada jajaran Manggala…
Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni kembali meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan…
Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memberikan langkah tegas pemerintah dalam penanganan kebakaran…