News

Ini Motif Empat Tersangka yang Ancam Gorok Mahfud Md

Jakarta, Timredaksi.com – Polisi menangkap empat tersangka ujaran kebencian yang menyebarkan video ancaman akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud Md, jika pulang ke Pamekasan, Madura. Apa motif mereka?

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan para tersangka mengaku memiliki motif menyebarkan video ini karena merupakan simpatisan dari Habib Rizieq Shihab.

“Kalau motif dari keterangan mereka, bahwa mereka simpatisan dari organisasi massa tersebut (FPI),” kata Gidion di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (13/12/2020).

Gidion mengatakan motif ini diketahui dari pengakuan langsung keempat tersangka.

“Kemudian dalam grupnya, saya tidak memberikan persepsi tapi memberikan fakta bahwa grupnya adalah grup namanya Front Pembela IB HRS, rekan-rekan bisa simpulkan sendiri,” imbuh Gidion.

Selain itu, Gidion memaparkan keempat tersangka ini yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

Gidion menyebut dua tersangka yang menjadi anggota FPI yakni Muchammad Nawawi yang menjadi Wakil Bidang Organisasi FPI dan Abdul Hakam yang menjadi anggota HILMI atau Hilal Merah Indonesia yang merupakan organisasi sayap FPI. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan simpatisan FPI.

“Kalau dari keterangan mereka, iya, masuk bagian dari organisasi massa,” ungkapnya.

Sebelumnya, tersangka Nawawi menyebarkan video ancaman di akun YouTubenya Amazing Pasuruan. Lalu, video tersebut juga disebarkan tiga tersangka lainnya lewat WhatsApp grup.

Sementara dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari handphone milik tersangka hingga tangkapan layar video dan bukti penyebaran video melalui grup WhatsApp.

Keempat tersangka ini, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946. (Ham /S :Detik.com)

Hamizan

Recent Posts

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 hours ago

Kepala Sekolah SDN Malaka Sari 13 Kota Jakarta Timur Meraih Adiwiyata Nasional 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Sekolah SDN Malaka Sari 13 Kota Jakarta Timur, Ibu Zuryetti, S.Pd.,…

3 days ago

Papua Barat, Luka Membusuk di Tubuh Indonesia dan Politik Tutup Mulut Para Pejabat

Papua Barat, Luka Membusuk di Tubuh Indonesia dan Politik Tutup Mulut Para Pejabat Oleh :…

4 days ago

Kondisi Ekonomi di 2026 Belum Membaik, Berbagai Instrumen Investasi Akan Mengalami Koreksi Signifikan

Timredaksi.com, Jakarta - Tahun 2026 merupakan tahun penuh tekanan bagi perekonomian global dan pasar keuangan.…

5 days ago

Pengusaha Angkutan Keluhkan Lamanya Proses Uji KIR di Kota Depok

Timredaksi.com, Kota Depok – Seorang pemilik kendaraan angkutan di Kota Depok mengeluhkan lamanya proses pengujian…

6 days ago

Gerindra Raih Penghargaan KIP Sebagai Partai Informatif 2025

Timredaksi.com, Jakarta  - Partai Gerindra kembali meraih penghargaan Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai Partai Informatif…

6 days ago