News

Ini Motif Empat Tersangka yang Ancam Gorok Mahfud Md

Jakarta, Timredaksi.com – Polisi menangkap empat tersangka ujaran kebencian yang menyebarkan video ancaman akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud Md, jika pulang ke Pamekasan, Madura. Apa motif mereka?

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan para tersangka mengaku memiliki motif menyebarkan video ini karena merupakan simpatisan dari Habib Rizieq Shihab.

“Kalau motif dari keterangan mereka, bahwa mereka simpatisan dari organisasi massa tersebut (FPI),” kata Gidion di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (13/12/2020).

Gidion mengatakan motif ini diketahui dari pengakuan langsung keempat tersangka.

“Kemudian dalam grupnya, saya tidak memberikan persepsi tapi memberikan fakta bahwa grupnya adalah grup namanya Front Pembela IB HRS, rekan-rekan bisa simpulkan sendiri,” imbuh Gidion.

Selain itu, Gidion memaparkan keempat tersangka ini yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

Gidion menyebut dua tersangka yang menjadi anggota FPI yakni Muchammad Nawawi yang menjadi Wakil Bidang Organisasi FPI dan Abdul Hakam yang menjadi anggota HILMI atau Hilal Merah Indonesia yang merupakan organisasi sayap FPI. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan simpatisan FPI.

“Kalau dari keterangan mereka, iya, masuk bagian dari organisasi massa,” ungkapnya.

Sebelumnya, tersangka Nawawi menyebarkan video ancaman di akun YouTubenya Amazing Pasuruan. Lalu, video tersebut juga disebarkan tiga tersangka lainnya lewat WhatsApp grup.

Sementara dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari handphone milik tersangka hingga tangkapan layar video dan bukti penyebaran video melalui grup WhatsApp.

Keempat tersangka ini, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946. (Ham /S :Detik.com)

Hamizan

Recent Posts

Pegadaian Resmikan The Gade Creative Lounge di IPB University

Timredaksi.com, Bogor – PT Pegadaian kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan melalui program Tanggung…

7 days ago

Ketum FORSIMEMA-RI: Awal Februari 2026, Presiden Prabowo Memenuhi Janjinya Realisasikan Kenaikan Tunjangan Para Hakim di Indonesia

Timredaksi.com, Jakarta - Awal Februari adalah kabar kebahagiaan yang sangat melegakan bagi dunia peradilan kita!…

1 week ago

Banjir Jakarta Kembali Terjadi, Ketua DPD BMI DKI Soroti Respons Pemerintah yang Dinilai Tidak Menyentuh Akar Masalah

Timredaksi.com, Jakarta - Jakarta kembali dilanda banjir setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur ibu kota…

1 week ago

Bupati Puncak Janjikan Hadiah dan Jaminan Keamanan bagi Perampas Senjata

Timredaksi.com, Ilaga - Bupati Puncak, Provinsi Papua Tengah, Bapak Elvis Tabuni, secara terbuka menyampaikan komitmennya…

2 weeks ago

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian resmi mengumumkan pemenang program Undian Badai Emas Periode 2 dan…

3 weeks ago

Perkuat Transformasi Digital, Seluruh Layanan Pegadaian Kini Terintegrasi di Aplikasi Tring!

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian resmi menghentikan operasional aplikasi Pegadaian Digital Service (PDS) dan Pegadaian…

3 weeks ago