News

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Timredaksi.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam putusan banding.

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Selain hukuman badan, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata Hakim Teguh dalam sidang di PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).

Majelis hakim juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk negara. Jika harta yang disita tidak mencukupi, maka hukumannya akan ditambah 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Kejagung menilai vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan, mengingat nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa jaksa awalnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan alat bukti di persidangan.

“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” ujar Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi salah satu skandal besar yang menimbulkan dampak signifikan terhadap perekonomian negara.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Izin Ketua Mahkamah Agung Atas Penangkapan Dan Penahanan Hakim

Timredaksi.com, Jakarta -- Perlindungan Konstitusional Kekuasaan Kehakiman. Sebuah Catatan atas Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026. Dua Peristiwa,…

21 hours ago

BMI Kecam Keras Atas Fitnah Terhadap AHY

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Bintang Muda Indonesia (DPN BMI) memberi kecaman keras terhadap…

1 day ago

Kunjungan Mendadak Presiden Prabowo di Senen, Tangis Haru dan Harapan Warga Pecah di Bantaran Rel

Timredaksi.com, Jakarta -- Tidak ada yang menyadari apa yang akan terjadi, hingga Presiden turun dari…

2 days ago

PN Lubuk Sikaping Perdana Menerapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)

Timredaksi.com, Jakarta -- Di hadapan persidangan, Terdakwa secara tegas dan tanpa tekanan menyatakan pengakuan atas…

3 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Berikan Bantuan

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa, SH mengadakan Kunjungan…

3 days ago

Viral, Truk Kontainer Dikawal Oknum TNI Terobos Larangan Mudik Dikeluarkan dari Tol Jakarta Cikampek

Timredaksi.com, Jakarta – Aksi nekat delapan truk kontainer yang diduga dikawal oknum TNI menjadi sorotan…

1 week ago