News

PN Lubuk Sikaping Perdana Menerapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)

Timredaksi.com, Jakarta — Di hadapan persidangan, Terdakwa secara tegas dan tanpa tekanan menyatakan pengakuan atas perbuatannya. Hakim terlebih dahulu memastikan bahwa pengakuan tersebut diberikan secara sukarela, didampingi Advokat, serta dipahami sepenuhnya oleh Terdakwa mengenai akibat hukumnya.

Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) perdana sebagaimana diatur dalam Pasal 234 Jo. Pasal 257 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penanganan perkara tindak pidana pencurian dengan Nomor 7/Pid.B/2026/PN Lbs.

Perkara ini bermula Terdakwa tidak mempunyai sepeda motor untuk pergi ke tambang saat itu timbullah niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor. Terdakwa mengambil motor merk Honda Supra Fit milik Korban saksi Neni Karmila Terdakwa didakwan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.

Dalam proses persidangan yang semula digelar dengan acara pemeriksaan biasa dengan susunan Majelis Hakim yang dipimpin oleh F. Sentiana Amarella, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, Mentari Wahyudihati, S.H. dan Noak Mispa Sianturi, S.H. sebagai Hakim Anggota.

Pada agenda pembacaan surat dakwaan Majelis Hakim memberikan penjelasan kepada Terdakwa mengenai hak-haknya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan mekanisme Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP yang baru.

Setelah berkoordinasi dengan Advokat, Terdakwa menyatakan secara sukarela mengakui seluruh perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Pengakuan Terdakwa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.

Berdasarkan hal tersebut pemeriksaan beralih kepada pemeriksaan singkat. Hakim Anggota 2 karena jabatannya menjadi hakim tunggal melanjutkan, memeriksa, dan memutus perkara dengan acara pemeriksaan singkat. Kemudian sidang dilanjutkan dengan Hakim tunggal oleh Noak Mispa Sianturi, S.H. sebagai hakim anggota 2 dengan acara pemeriksaan singkat menggunakan susunan persidangan yang baru.

Di hadapan persidangan, Terdakwa secara tegas dan tanpa tekanan menyatakan pengakuan atas perbuatannya. Hakim terlebih dahulu memastikan bahwa pengakuan tersebut diberikan secara sukarela, didampingi Advokat, serta dipahami sepenuhnya oleh Terdakwa mengenai akibat hukumnya.

Setelah tahapan tersebut dipenuhi, perkara diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.

Meskipun terdakwa telah mengakui perbuatannya, Hakim tetap melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti yang diajukan untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana secara sah dan meyakinkan dan manjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.

Melalui pendekatan penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah tersebut, proses persidangan lebih cepat dan para pihak juga mendapatkan kepastian hukum serta akan berdampak positif terhadap beban perkara di PN Lubuk Sikaping.

 

Salsa Sabrina

Recent Posts

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Antoni meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…

7 hours ago

Ketum FORSIMEMA-RI Apresiasi Langkah Bijak Mahkamah Agung Menerbitkan SEMA 4/2026

Timredaksi.com, Jakarta - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri…

10 hours ago

19.833 Pramuka dari 41 Kontingen Berkumpul di Buperta Cibubur dalam Jamnas XII

Timredaksi.com, Jakarta - Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur sukses menjadi tuan rumah…

1 day ago

Semangat Kebersamaan, Kadishub hingga Seluruh Jajaran Ikuti Senam Bersama di UP PKB Kedaung Angke

Timredaksi.com, Jakarta — Pagi yang penuh semangat dan keakraban terlihat di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan…

2 days ago

Stop Operasi Dishub DKI, Pengamat Transportasi Angkat Bicara

Timredaksi.com, Jakarta — Penghentian sementara operasi penindakan di lapangan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mendapat…

3 days ago

Resmi Luncurkan Campaign “Tenang Saja”, Pegadaian Gandeng Laleilmanino dan Naida

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian resmi meluncurkan campaign “Tenang Saja”, sebuah kampanye yang mengajak masyarakat…

5 days ago