Timredaksi.com, Jakarta — Di hadapan persidangan, Terdakwa secara tegas dan tanpa tekanan menyatakan pengakuan atas perbuatannya. Hakim terlebih dahulu memastikan bahwa pengakuan tersebut diberikan secara sukarela, didampingi Advokat, serta dipahami sepenuhnya oleh Terdakwa mengenai akibat hukumnya.
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) perdana sebagaimana diatur dalam Pasal 234 Jo. Pasal 257 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penanganan perkara tindak pidana pencurian dengan Nomor 7/Pid.B/2026/PN Lbs.
Perkara ini bermula Terdakwa tidak mempunyai sepeda motor untuk pergi ke tambang saat itu timbullah niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor. Terdakwa mengambil motor merk Honda Supra Fit milik Korban saksi Neni Karmila Terdakwa didakwan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.
Dalam proses persidangan yang semula digelar dengan acara pemeriksaan biasa dengan susunan Majelis Hakim yang dipimpin oleh F. Sentiana Amarella, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, Mentari Wahyudihati, S.H. dan Noak Mispa Sianturi, S.H. sebagai Hakim Anggota.
Pada agenda pembacaan surat dakwaan Majelis Hakim memberikan penjelasan kepada Terdakwa mengenai hak-haknya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan mekanisme Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP yang baru.
Setelah berkoordinasi dengan Advokat, Terdakwa menyatakan secara sukarela mengakui seluruh perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Pengakuan Terdakwa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.
Berdasarkan hal tersebut pemeriksaan beralih kepada pemeriksaan singkat. Hakim Anggota 2 karena jabatannya menjadi hakim tunggal melanjutkan, memeriksa, dan memutus perkara dengan acara pemeriksaan singkat. Kemudian sidang dilanjutkan dengan Hakim tunggal oleh Noak Mispa Sianturi, S.H. sebagai hakim anggota 2 dengan acara pemeriksaan singkat menggunakan susunan persidangan yang baru.
Di hadapan persidangan, Terdakwa secara tegas dan tanpa tekanan menyatakan pengakuan atas perbuatannya. Hakim terlebih dahulu memastikan bahwa pengakuan tersebut diberikan secara sukarela, didampingi Advokat, serta dipahami sepenuhnya oleh Terdakwa mengenai akibat hukumnya.
Setelah tahapan tersebut dipenuhi, perkara diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.
Meskipun terdakwa telah mengakui perbuatannya, Hakim tetap melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti yang diajukan untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana secara sah dan meyakinkan dan manjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Melalui pendekatan penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah tersebut, proses persidangan lebih cepat dan para pihak juga mendapatkan kepastian hukum serta akan berdampak positif terhadap beban perkara di PN Lubuk Sikaping.
Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia resmi menetapkan kebijakan baru mengenai penyesuaian besaran…
Timredaksi.com, Jakarta — Wacana pemerintah menyiapkan mekanisme baru penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)…
Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional 2026, Program Studi Pendidikan Agama Islam…
Timredaksi.com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status…
Timredaksi.com, (Kolaka, Sulawesi Tenggara) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan…
Timredaksi.com, Jakarta — Fadar Dian Karomah Tour and Travel (Fadar Tour) kembali menegaskan posisinya sebagai…