News

PP IKAHI Resmi Sesuaikan Iuran Anggota & BPDSH Tahun 2026

Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia resmi menetapkan kebijakan baru mengenai penyesuaian besaran iuran anggota serta mekanisme pembayaran iuran organisasi dan Badan Pengelola Dana Sosial Hakim (BPDSH). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia NOMOR: 04/SK/PP.IKAHI/V/2026 Tentang Penyesuaian Besaran dan Mekanisme Pembayaran Iuran Anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Iuran Badan Pengelola Dana Sosial Hakim (BPDSH) yang ditandatangani oleh Ketua Umum Ikahi Prof. Yanto dan Sekretaris Umum Dr. H. Heru Pramono.

Dalam keputusan tersebut, PP IKAHI menetapkan besaran iuran sebesar Rp70.000,00 per bulan untuk masing-masing tingkatan organisasi, yakni Pengurus Cabang IKAHI, Pengurus Daerah IKAHI, Pengurus Pusat IKAHI, serta iuran BPDSH.

Penyesuaian iuran tersebut akan mulai diberlakukan efektif sejak 1 Januari 2026. Selain menetapkan nominal iuran, keputusan ini juga mengatur mekanisme pembayaran yang lebih terstruktur untuk iuran PP IKAHI dan BPDSH. Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dituangkan dalam lampiran keputusan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kebijakan tersebut.

PP IKAHI juga memerintahkan seluruh Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, serta Pengurus Daerah Khusus IKAHI Mahkamah Agung agar melaksanakan ketentuan ini secara optimal. Tidak hanya itu, jajaran pengurus di daerah diminta aktif melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota terkait penyesuaian iuran dan mekanisme pembayaran yang baru.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat solidaritas organisasi profesi hakim sekaligus memastikan pengelolaan dana sosial hakim berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. Melalui BPDSH, berbagai program sosial dan bantuan bagi hakim diharapkan dapat terus berjalan secara maksimal.

Sebagai tindak lanjut, Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah juga diminta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap tingkat kepatuhan pembayaran iuran anggota IKAHI dan BPDSH di wilayah masing-masing. Evaluasi tersebut penting untuk menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan serta memastikan efektivitas pengelolaan organisasi secara nasional.

Dengan diberlakukannya keputusan ini, PP IKAHI menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem organisasi profesi hakim yang modern, tertib administrasi, dan responsif terhadap kebutuhan anggota serta keberlangsungan program sosial hakim di Indonesia.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Neng Eem Ajak Masyarakat Cianjur Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat Pilar MPR RI

CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…

17 hours ago

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…

2 days ago

Survei LKPI: Gerindra Pimpin Elektabilitas, PSI 4,3 Persen

Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…

2 days ago

Danantara Dorong Pertagas Perkuat Jargas Nasional, Tekan Impor LPG

Timredaksi.com, Jakarta — Danantara Indonesia dan BP BUMN mendorong PT Pertamina Gas (Pertagas) mengambil peran…

1 week ago

HIPKA Cianjur Targetkan Cetak 100 Pengusaha Muda

CIANJUR - Himpunan Pengusaha KAHMI Kabupaten Cianjur memanfaatkan momentum peringatan hari jadi ke-16 untuk memperkuat…

1 week ago

Baterai Mobil Listrik Tua Rusak Berisiko Bikin Biaya Perbaikan Membengkak

  JAKARTA - Kalangan industri otomotif global tengah menyoroti mahalnya biaya penggantian baterai pada mobil…

1 week ago