News

PP IKAHI Resmi Sesuaikan Iuran Anggota & BPDSH Tahun 2026

Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia resmi menetapkan kebijakan baru mengenai penyesuaian besaran iuran anggota serta mekanisme pembayaran iuran organisasi dan Badan Pengelola Dana Sosial Hakim (BPDSH). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia NOMOR: 04/SK/PP.IKAHI/V/2026 Tentang Penyesuaian Besaran dan Mekanisme Pembayaran Iuran Anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Iuran Badan Pengelola Dana Sosial Hakim (BPDSH) yang ditandatangani oleh Ketua Umum Ikahi Prof. Yanto dan Sekretaris Umum Dr. H. Heru Pramono.

Dalam keputusan tersebut, PP IKAHI menetapkan besaran iuran sebesar Rp70.000,00 per bulan untuk masing-masing tingkatan organisasi, yakni Pengurus Cabang IKAHI, Pengurus Daerah IKAHI, Pengurus Pusat IKAHI, serta iuran BPDSH.

Penyesuaian iuran tersebut akan mulai diberlakukan efektif sejak 1 Januari 2026. Selain menetapkan nominal iuran, keputusan ini juga mengatur mekanisme pembayaran yang lebih terstruktur untuk iuran PP IKAHI dan BPDSH. Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dituangkan dalam lampiran keputusan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kebijakan tersebut.

PP IKAHI juga memerintahkan seluruh Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, serta Pengurus Daerah Khusus IKAHI Mahkamah Agung agar melaksanakan ketentuan ini secara optimal. Tidak hanya itu, jajaran pengurus di daerah diminta aktif melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota terkait penyesuaian iuran dan mekanisme pembayaran yang baru.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat solidaritas organisasi profesi hakim sekaligus memastikan pengelolaan dana sosial hakim berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. Melalui BPDSH, berbagai program sosial dan bantuan bagi hakim diharapkan dapat terus berjalan secara maksimal.

Sebagai tindak lanjut, Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah juga diminta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap tingkat kepatuhan pembayaran iuran anggota IKAHI dan BPDSH di wilayah masing-masing. Evaluasi tersebut penting untuk menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan serta memastikan efektivitas pengelolaan organisasi secara nasional.

Dengan diberlakukannya keputusan ini, PP IKAHI menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem organisasi profesi hakim yang modern, tertib administrasi, dan responsif terhadap kebutuhan anggota serta keberlangsungan program sosial hakim di Indonesia.

Salsa Sabrina

Recent Posts

19.833 Pramuka dari 41 Kontingen Berkumpul di Buperta Cibubur dalam Jamnas XII

Timredaksi.com, Jakarta - Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur sukses menjadi tuan rumah…

6 hours ago

Semangat Kebersamaan, Kadishub hingga Seluruh Jajaran Ikuti Senam Bersama di UP PKB Kedaung Angke

Timredaksi.com, Jakarta — Pagi yang penuh semangat dan keakraban terlihat di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan…

1 day ago

Stop Operasi Dishub DKI, Pengamat Transportasi Angkat Bicara

Timredaksi.com, Jakarta — Penghentian sementara operasi penindakan di lapangan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mendapat…

2 days ago

Resmi Luncurkan Campaign “Tenang Saja”, Pegadaian Gandeng Laleilmanino dan Naida

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian resmi meluncurkan campaign “Tenang Saja”, sebuah kampanye yang mengajak masyarakat…

4 days ago

Alus UK Murib: Polemik Dana Kampung di Puncak Dipicu Kesalahpahaman

Timredaksi.com, Ilaga — Kericuhan yang terjadi di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Selasa (11/8/2026),…

5 days ago

Guntur Sultra: Indonesia Harus Makin Berdaulat

Timredaksi.com, Kendari — Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan…

5 days ago