News

PP IKAHI Resmi Sesuaikan Iuran Anggota & BPDSH Tahun 2026

Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia resmi menetapkan kebijakan baru mengenai penyesuaian besaran iuran anggota serta mekanisme pembayaran iuran organisasi dan Badan Pengelola Dana Sosial Hakim (BPDSH). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia NOMOR: 04/SK/PP.IKAHI/V/2026 Tentang Penyesuaian Besaran dan Mekanisme Pembayaran Iuran Anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Iuran Badan Pengelola Dana Sosial Hakim (BPDSH) yang ditandatangani oleh Ketua Umum Ikahi Prof. Yanto dan Sekretaris Umum Dr. H. Heru Pramono.

Dalam keputusan tersebut, PP IKAHI menetapkan besaran iuran sebesar Rp70.000,00 per bulan untuk masing-masing tingkatan organisasi, yakni Pengurus Cabang IKAHI, Pengurus Daerah IKAHI, Pengurus Pusat IKAHI, serta iuran BPDSH.

Penyesuaian iuran tersebut akan mulai diberlakukan efektif sejak 1 Januari 2026. Selain menetapkan nominal iuran, keputusan ini juga mengatur mekanisme pembayaran yang lebih terstruktur untuk iuran PP IKAHI dan BPDSH. Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dituangkan dalam lampiran keputusan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kebijakan tersebut.

PP IKAHI juga memerintahkan seluruh Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, serta Pengurus Daerah Khusus IKAHI Mahkamah Agung agar melaksanakan ketentuan ini secara optimal. Tidak hanya itu, jajaran pengurus di daerah diminta aktif melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota terkait penyesuaian iuran dan mekanisme pembayaran yang baru.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat solidaritas organisasi profesi hakim sekaligus memastikan pengelolaan dana sosial hakim berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. Melalui BPDSH, berbagai program sosial dan bantuan bagi hakim diharapkan dapat terus berjalan secara maksimal.

Sebagai tindak lanjut, Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah juga diminta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap tingkat kepatuhan pembayaran iuran anggota IKAHI dan BPDSH di wilayah masing-masing. Evaluasi tersebut penting untuk menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan serta memastikan efektivitas pengelolaan organisasi secara nasional.

Dengan diberlakukannya keputusan ini, PP IKAHI menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem organisasi profesi hakim yang modern, tertib administrasi, dan responsif terhadap kebutuhan anggota serta keberlangsungan program sosial hakim di Indonesia.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

4 hours ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

8 hours ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 day ago

Kisah KAMEG: Berawal Komisi Rp1.000, Kini Jadi Rujukan Edukasi Affiliate TikTok Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Rachma Meiga Astria, yang lebih dikenal dengan nama panggung KAMEG, kini menjadi…

3 days ago

ASPHURINDO Soroti Usulan Kenaikan Setoran Awal Haji, Minta BPKH Dikembalikan ke Kementerian Haji

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Penasehat Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO) KH. Hafidz…

5 days ago

UP PKB Kedaung Angke Gelar Uji Coba KIR Mobil Listrik Berstandar Nasional

Timredaksi.com, Jakarta – Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Kedaung Angke, Jakarta Barat, menggelar…

6 days ago