News

PP IKAHI Resmi Sesuaikan Iuran Anggota & BPDSH Tahun 2026

Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia resmi menetapkan kebijakan baru mengenai penyesuaian besaran iuran anggota serta mekanisme pembayaran iuran organisasi dan Badan Pengelola Dana Sosial Hakim (BPDSH). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia NOMOR: 04/SK/PP.IKAHI/V/2026 Tentang Penyesuaian Besaran dan Mekanisme Pembayaran Iuran Anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Iuran Badan Pengelola Dana Sosial Hakim (BPDSH) yang ditandatangani oleh Ketua Umum Ikahi Prof. Yanto dan Sekretaris Umum Dr. H. Heru Pramono.

Dalam keputusan tersebut, PP IKAHI menetapkan besaran iuran sebesar Rp70.000,00 per bulan untuk masing-masing tingkatan organisasi, yakni Pengurus Cabang IKAHI, Pengurus Daerah IKAHI, Pengurus Pusat IKAHI, serta iuran BPDSH.

Penyesuaian iuran tersebut akan mulai diberlakukan efektif sejak 1 Januari 2026. Selain menetapkan nominal iuran, keputusan ini juga mengatur mekanisme pembayaran yang lebih terstruktur untuk iuran PP IKAHI dan BPDSH. Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dituangkan dalam lampiran keputusan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kebijakan tersebut.

PP IKAHI juga memerintahkan seluruh Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, serta Pengurus Daerah Khusus IKAHI Mahkamah Agung agar melaksanakan ketentuan ini secara optimal. Tidak hanya itu, jajaran pengurus di daerah diminta aktif melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota terkait penyesuaian iuran dan mekanisme pembayaran yang baru.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat solidaritas organisasi profesi hakim sekaligus memastikan pengelolaan dana sosial hakim berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. Melalui BPDSH, berbagai program sosial dan bantuan bagi hakim diharapkan dapat terus berjalan secara maksimal.

Sebagai tindak lanjut, Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah juga diminta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap tingkat kepatuhan pembayaran iuran anggota IKAHI dan BPDSH di wilayah masing-masing. Evaluasi tersebut penting untuk menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan serta memastikan efektivitas pengelolaan organisasi secara nasional.

Dengan diberlakukannya keputusan ini, PP IKAHI menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem organisasi profesi hakim yang modern, tertib administrasi, dan responsif terhadap kebutuhan anggota serta keberlangsungan program sosial hakim di Indonesia.

Salsa Sabrina

Recent Posts

BLBI Mandek Bertahun-Tahun, Rio Setiawan: Negara Wajib Tegakkan Keadilan Ekonomi

Timredaksi.com, Jakarta — Wacana pemerintah menyiapkan mekanisme baru penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)…

6 days ago

Dari Revitalisasi hingga Deep Learning: Bukti Nyata Komitmen Abdul Mu’ti

Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional 2026, Program Studi Pendidikan Agama Islam…

2 weeks ago

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah

Timredaksi.com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status…

4 weeks ago

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Timredaksi.com, (Kolaka, Sulawesi Tenggara) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan…

4 weeks ago

Fadar Tour Naik Kelas, Halal Bihalal Alumni Umrah Buka Akses Kerja Sama Internasional

Timredaksi.com, Jakarta — Fadar Dian Karomah Tour and Travel (Fadar Tour) kembali menegaskan posisinya sebagai…

1 month ago

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara

Harmoninews.com, Jakarta — Puluhan tokoh, aktivis, akademisi, dan advokat berkumpul di sebuah restoran di kawasan…

1 month ago