News

Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto Tidak Dapat di Terima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Timredaksi.com,

*Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto tidak dapat di terima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan*

Jakarta, 13 Februari 2025

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak dapat di terima praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Putusan ini disampaikan oleh hakim tunggal Dr. Djuyamto SH, MH atau biasa di sapa Pak Djoe dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2).

Dalam pertimbangannya, hakim Djuyamto menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima,Karena Hakim belum masuk ke pokok perkara,yang di putus hanya soal formalitas gugatan permohonan.

Hakim tunggal Djuyamto,menegaskan bahwa kedua kasus ini memerlukan alat bukti yang berbeda dan harus diajukan secara terpisah.

“Permohonan ini seharusnya diajukan dalam dua permohonan terpisah, bukan dalam satu permohonan,” ujar Doktor Hukum Djuyamto dalam putusannya.

Selain itu, hakim menilai bahwa dalil yang diajukan pemohon mengenai proses pengangkatan pimpinan KPK tidak relevan dengan ruang lingkup praperadilan.

Menurutnya, KPK bukan organisasi politik sehingga tidak ada kaitannya dengan analisis politik dalam proses hukum yang berjalan.

PN Jaksel juga mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPK selaku termohon,yaitu

*Permohonan dinilai kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel). Hakim menyatakan bahwa beberapa dalil yang diajukan Hasto tidak berkaitan langsung dengan perkara yang dipermasalahkan.

Dengan putusan ini, status tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW DPR tetap sah, dan proses hukum terhadapnya akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Keputusan ini menegaskan bahwa jalur praperadilan tidak dapat digunakan untuk menggugurkan status tersangka tanpa alasan yang jelas dan sesuai prosedur hukum.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Gus Salam Denanyar Menguat sebagai Poros Alternatif Ketua Umum PBNU, Usung Rekonsiliasi dan Marwah Organisasi

Timredaksi.com, Jombang — Dukungan terhadap KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam Denanyar sebagai calon alternatif…

2 days ago

Menhut Raja Antoni Andalkan Hujan untuk Padamkan Karhutla: Ada Bibit Hujan, Kita Gelar OMC

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyebut hujan menjadi cara paling efektif untuk…

2 days ago

Menhut Raja Antoni Minta Tak Land Clearing: Kondisi Bukan Musim Kering Biasa

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni meminta masyarakat untuk tidak melakukan land clearing…

4 days ago

Atas Perintah Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung ke Kalimantan Barat untuk memastikan…

4 days ago

Menhut Raja Antoni BKO-kan 5.000 ASN Kehutanan ke 6 Provinsi Prioritas Tangani Karhutla

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyiapkan langkah penguatan penanganan kebakaran hutan dan…

5 days ago

Di Tengah Cek Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni Gelar Rapat Mendadak Penguatan Penanganan

Timredaksi.com, Kalsel - Menteri Kehutanan Raja Antoni mendadak mengumpulkan seluruh jajaran Kementerian Kehutanan saat melakukan…

5 days ago