News

Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto Tidak Dapat di Terima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Timredaksi.com,

*Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto tidak dapat di terima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan*

Jakarta, 13 Februari 2025

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak dapat di terima praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Putusan ini disampaikan oleh hakim tunggal Dr. Djuyamto SH, MH atau biasa di sapa Pak Djoe dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2).

Dalam pertimbangannya, hakim Djuyamto menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima,Karena Hakim belum masuk ke pokok perkara,yang di putus hanya soal formalitas gugatan permohonan.

Hakim tunggal Djuyamto,menegaskan bahwa kedua kasus ini memerlukan alat bukti yang berbeda dan harus diajukan secara terpisah.

“Permohonan ini seharusnya diajukan dalam dua permohonan terpisah, bukan dalam satu permohonan,” ujar Doktor Hukum Djuyamto dalam putusannya.

Selain itu, hakim menilai bahwa dalil yang diajukan pemohon mengenai proses pengangkatan pimpinan KPK tidak relevan dengan ruang lingkup praperadilan.

Menurutnya, KPK bukan organisasi politik sehingga tidak ada kaitannya dengan analisis politik dalam proses hukum yang berjalan.

PN Jaksel juga mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPK selaku termohon,yaitu

*Permohonan dinilai kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel). Hakim menyatakan bahwa beberapa dalil yang diajukan Hasto tidak berkaitan langsung dengan perkara yang dipermasalahkan.

Dengan putusan ini, status tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW DPR tetap sah, dan proses hukum terhadapnya akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Keputusan ini menegaskan bahwa jalur praperadilan tidak dapat digunakan untuk menggugurkan status tersangka tanpa alasan yang jelas dan sesuai prosedur hukum.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Timredaksi.com, Jakarta - Proses jual beli tanah tidak berhenti pada tahap kesepakatan antara penjual dan…

11 hours ago

PELNI Raih CSR Award 2026 melalui Program TJSL bisa menyentuh hingga ke Pelosok daerah

Timredaksi.com, Jakarta - Kabar yang sangat positif dan dinamis dari dunia BUMN transportasi laut. Langkah…

16 hours ago

Hakim Perempuan dan Keberagaman Yudisial Australia-Asia Oseania

Timredaksi.com, Jakarta - MA Indonesia kunjungi FCFCOA Australia untuk perkuat kepemimpinan perempuan dan bangun lingkungan…

20 hours ago

Sidang Setempat PN Bitung di Pulau Lembeh Penuh Tantangan

Timredaksi.com, Jakarta - PN Bitung lakukan Pemeriksaan Setempat perkara perdata di Pulau Lembeh, seberangi laut…

20 hours ago

Menteri PANRB Tekankan Transformasi Digital Pemerintah Harus Berlandaskan Kepercayaan dan Realitas Masyarakat

Timredaksi.com, Seoul — Transformasi digital di Indonesia bukan sekadar upaya modernisasi. Namun juga mengedepankan keadilan…

23 hours ago

Kemendikdasmen Bersama Polri, Kejaksaan, KPK, dan Kemendagri Komitmen Kawal SPMB Ramah 2026

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan “Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah Tahun…

1 day ago