News

Heboh! Tokoh NU Pendukung Jokowi Kini Berbalik Bela Habib Rizieq

Timredaksi.com – PENTOLAN Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis empat tahun penjara dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Vonis empat tahun penjara ditimpakan kepada HRS berdasarkan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini Kamis, 24 Juni 2021.

Pro dan kontra kini muncul usai vonis terhadap HRS itu dibacakan majelis hakim di persidangan.

Beberapa pihak menilai bahwa hukuman yang ditimpakan kepada HRS tidak adil, bahkan ada yang membandingkannya dengan kasus Jaksa Pinangki yang justru dapat diskon hukuman.

Kritik tersebut terutama datang dari kelompok oposisi pemerintah Presiden Jokowi.

Namun, pembelaan terhadap HRS kini justru datang dari salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) tepatnya Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika Serikat, Akhmad Sahal atau Gus Sahal.

Padahal selama ini Gus Sahal dikenal sebagai ulama yang mendukung pemerintahan Jokowi.

Gus Sahal menilai bahwa vonis empat tahun penjara adalah berlebihan bahkan disebutnya ‘lebay’.

“Ini berlebihan. Kalo Rizieq divonis 4 tahun karena tebar kebencian SARA kek ancam penggal kepala dan lain-lain saya setuju. Tapi kalo karena kasus data swab, ini lebay,” demikian kata Gus Sahal dikutip dari cuitannya di Twitter @sahal_AS Kamis, 24 Juni 2021.

Bahkan ia mengutip salah satu ayat Alquran yang menyinggung soal kebencian terhadap seseorang atau suatu kaum jangan membuat seseorang berbuat tidak adil.

“Janganlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu gak adil, kata Quran,” katanya.

Sebelumnya, HRS dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” ucap Hakim dalam persidangan.

Selain itu, HRS juga disebut terbukti menyebarkan berita bohong terkait informasi kesehatannya karena menyebut dirinya sehat padahal reaktif Covid-19 berdasarkan tes swab antigen.

“Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat Terdakwa memang belum di-PCR, dan baru di antigen. Namun, berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19, kondisi seperti ini disebut probable Covid-19 sehingga menurut majelis hakim, walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja Terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena Terdakwa probable Covid-19,” papar Hakim.

“Sehingga informasi yang disampaikan Terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena Terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19 namun Terdakwa tetap mengatakan ‘kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik’ tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan Terdakwa telah siarkan kabar bohong,” ungkap Hakim.

Azzam Putra

Recent Posts

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

6 days ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

6 days ago

Advokat Jakarta Ini Tawarkan Model Perlindungan Hukum Tripartit dan Peraturan Pemerintah Baru demi Lindungi 65 Juta UMKM di Era Digital

Timredaksi.com, Jakarta — Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi…

6 days ago

Integritas MA lagi Trend.Pimpinan MA segera wujudkan Integritas dalam penyelesaian konflik lahan Luwuk Sulteng, Pesan Ketum FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- Mewujudkan integritas bukan hanya soal retorika di ruang sidang, melainkan aksi nyata…

1 week ago

Menteri Ekraf Lantik Jajaran Pejabat Kemenekraf, Tegaskan Jaga Integritas dan Loyalitas

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, melantik Pejabat…

1 week ago

Badilum Gelar Bimtek Evaluator Penilaian ZI, Tekankan Integritas Harga Mati

Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju…

2 weeks ago