News

Heboh! Gadis 6 Tahun Dicabuli Puluhan Anak di Pontianak

POLISI telah memeriksa lima dari puluhan anak yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap gadis 6 tahun di Pontianak Selatan.

Perbuatan ini telah dilakukan mereka sejak November 2020.

Dari lima anak yang telah diperiksa tersebut, diketahui bahwa diduga ada puluhan anak yang terlibat. Mereka merupakan teman sepermainan korban.

Pelecehan tersebut dilakukan di luar rumah, atau lapangan tempat mereka bermain.

Pencabulan tersebut pun dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda, dari setiap terduga pelaku.

“Terduga pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan, dengan didampingi orang tua,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto, Rabu, 3 November 2021.

Indra menceritakan kronologi kejadian tersebut, salah satu terduga pelaku sebelumnya melakukan perbuatan tersebut usai menonton video Tak senonoh, melalui handphonenya.

Setelah itu, ia mempraktikkan perbuatan tersebut pada teman sepermainannya, dengan ajakan untuk bermain kawin-kawinan.

“Korban berumur 6 tahun. Modus operandi karena yang bersangkutan teman sepermainan, jadi modusnya kawin-kawinan. Karena ketidaktahuan atau masih polos, sehingga perbuatan tersebut terjadi,” paparnya.

Pelaku kemudian memberitahukan kepada teman lainnya, dan kemudian mereka ikut melakukannya.

Saat salah satu dari mereka ketahuan, langsung mengungkapkan teman-teman lainnya juga melakukan hal serupa kepada korban.

“Semuanya melakukan sekali. Mereka ini teman sepermainan. Info terakhir, dari mulut ke mulut. Dari satu orang, menyampaikan yang lain, dan kemudian juga melakukannya. Pelaku merupakan anak di bawah umur, di bawah 12 tahun, ada yang 10 dan 9 tahun. Salah satu pelaku yang kita ambil keterangannya, mengakui melakukan perbuatan tersebut karena menonton video porno, lewat handphone,” ucapnya.

Indra memaparkan, upaya yang dilakukan polisi terhadap peristiwa tersebut adalah dilakukan diversi atau musyawarah untuk mufakat, karena terduga pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur.

“Pasal 21, Undang-Undang 11, Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Di situ ada yang namanya pengambilan keputusan dimana ketentuannya anak di bawah 12 tahun akan dilakukan diversi atau musyawarah mufakat, di mana dihadirkan oleh orang tua korban,” pungkasnya.

 

(Salsa /Montt/Kumparan)

Salsa Sabrina

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

7 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

1 week ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago