News

Guru Besar Universitas Brawijaya Protes Peraturan Baru Soal Pemilihan Senat

Timredaksi.com – Pada 15 November 2021, Senat Universitas Brawijaya (UB) mengeluarkan Peraturan Senat Universitas Brawijaya Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Universitas untuk Pertama Kali.

Peraturan tersebut merupakan bentuk respon Senat UB atas perubahan status UB menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH). Namun peraturan tersebut dinilai tak sesuai dengan hasil rapat pleno terakhir Senat UB yang dilaksanakan di hari yang sama dengan keluarnya peraturan.

“Peraturan ini tidak sesuai dengan hati nurani kami sebagai civitas akademika yang menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan kebebasan akademik,” tegas salah satu anggota Senat UB Prof. Eddy Suprayitno di Malang (18/11).

Protes keras ini muncul setelah keluarnya Peraturan Senat Universitas Brawijaya Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Universitas untuk Pertama Kali tertanggal 15 November 2021.

Menurut professor dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) ini, keberadaan Pasal 9 Ayat (2) dalam peraturan tersebut, redaksinya berbeda dengan keputusan pleno.

Tentu saja, hal tersebut menyalahi peraturan yang ada dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

“Kami melihat bahwa keputusan pemilihan Anggota Senat Universitas yang mana 1 orang memiliki 4 hak suara pada kenyataannya mencederai prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi,” imbuhnya.

Menurut mantan Dekan FPIK UB ini, dalam rapat pleno terakhir Senat UB, disepakati bahwa pemilihan anggota Senat Akademik Fakultas (SAF) untuk memilih Senat Akademik Universitas (SAU) diserahkan ke masing-masing fakultas.

Namun, peraturan yang ada berkata lain. Dalam Pasal 9 Ayat (2) tertulis, “Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara setiap anggota Senat Fakultas memiliki 4 (empat) hak suara untuk memilih 3 (tiga) orang perwakilan dari profesor dan 1 (satu) orang perwakilan dari dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).”

Pasal 9 Ayat (2) tersebut menjadi persoalan karena mengulangi pengaturan yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Persenat Nomor 1 Tahun 2021. Padahal, Pasal 9 lebih mengarah pada kejadian ketika tak ada kata mufakat. “Harusnya one man one vote,” tegas Eddy.

Tak hanya Eddy Suprayitno, beberapa anggota Senat UB dari berbagai fakultas juga mengemukakan pendapat sama. Mereka secara bersama-sama membubuhkan tanda tangan protes atas munculnya Peraturan Senat UB yang tak sesuai dengan hasil rapat pleno terakhir.

Para guru besar yang turut memprotes peraturan tersebut, yakni: Bambang Suharto (Fakultas Teknologi Pertanian/FTP), Adi Susilo (FMIPA), Sumardi HS (FTP), Marjono (FMIPA, dan Ratya Anindia (Fakultas Pertanian). Selain itu, juga Arief Prajitno (FPIK), Nuddin (FPIK), dan Setyawan P. Sakti (FMIPA).

(Salsa/Ril)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Menhut Raja Juli: Penindakan Perusahaan Terlibat Karhutla Tak akan Berhenti

Timredaksi.com, Kalimantan - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat…

12 hours ago

BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Daerah dalam Memperbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…

3 days ago

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…

4 days ago

Neng Eem Ajak Masyarakat Cianjur Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat Pilar MPR RI

CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…

6 days ago

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…

1 week ago

Survei LKPI: Gerindra Pimpin Elektabilitas, PSI 4,3 Persen

Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…

1 week ago