Ekonomi

Guru Besar UGM: UU Ciptaker wajibkan amdal bagi usaha berisiko tinggi

Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor San Afri menyebutkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mensyaratkan analisis dampak lingkungan (amdal) bagi perizinan berusaha berisiko tinggi.

“Pendekatan persetujuan lingkungan dalam UU Cipta Kerja itu berbasis risiko. Hanya usaha berisiko tinggi yang wajib membutuhkan persetujuan lingkungan amdal,” ujar San Afri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), tidak semua perizinan usaha mengharuskan persyaratan amdal.

“Adapun untuk usaha berisiko rendah, itu cukup Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memulai usaha. Untuk berisiko menengah, wajib mendapatkan sertifikat standar dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL),” katanya.

Sebagai salah satu kalangan independen yang menjadi tim penyusun RPP tersebut, San Afri menambahkan bahwa dalam RPP tersebut diatur ketentuan pelibatan pihak LSM dan pemerhati lingkungan dalam proses amdal sebagai syarat pendirian usaha berisiko tinggi.

“Penyusunan amdal dilakukan oleh pemrakarsa. Dalam penyusunan ini, masyarakat yang dilibatkan adalah masyarakat yang terkena dampak langsung dan LSM pembina langsung masyarakat,” ujar akademisi itu.

Adapun dalam penilaian amdal, Tim Uji Kelayakan (TUK) yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan ahli bersertifikat melibatkan masyarakat terdampak langsung, LSM pembina masyarakat terdampak langsung dan pemerhati lingkungan termasuk pihak perguruan tinggi.

Tujuan dari pelibatan masyarakat yang terdampak langsung dalam penyusunan dan penilaian amdal itu penting, agar prosesnya partisipatif.

“Amdal itu prosesnya wajib partisipatif. Oleh karena itu masyarakat harus terlibat,” kata San Afri. (Ham/Antara)

Hamizan

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago