Timredaksi.com – Alim Muspar alias Alim (19) tega membunuh kekasihnya, IPS (21), lantaran ditolak bersetubuh. Setelah membunuh, Alim memerkosa mayat IPS.
“Berawal dari penemuan mayat oleh salah satu warga, kemudian kami lakukan identifikasi. Setelah 1×24 jam, terungkaplah identitas korban IPS ini, usia 21 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Mochammad Rosidi kepada detikcom, Sabtu (19/12/2020).
Mayat itu ditemukan pada Rabu (9/12) di dekat jalan menuju ladang ubi di Situjuah Batua, Situjuah Limo Nagari, Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar). Rosidi menuturkan jasad IPS kemudian dievakuasi dan diautopsi.
“Sesuai hasil autopsi dan visum korban, itu terdapat luka tak beraturan pada alat vital dan dubur korban, terdapat luka robek. Hasil visum menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual, pemerkosaan,” jelas Rosidi.
Dari hasil penyidikan, kecurigaan mengarah pada Alim. Sepekan pascapembunuhan, aparat Polres Payakumbuh menangkap Alim di Bukittinggi, Sumbar.
“Jadi penyidikan ini mengarah ke Alim, pacar korban. Tanggal 16 kemarin, kami tangkap tersangka di Bukittinggi. Tersangka warga asli Payakumbuh, tapi setelah membunuh korban, dia melarikan diri ke Bukittinggi,” jelas Rosidi.
Rosidi menyampaikan Alim mengaku hanya sekali menyetubuhi IPS setelah mendapati kekasihnya sudah tak lagi bernyawa. Setelah itu, Alim langsung melarikan diri.
“Tersangka mengaku hanya sekali itu. Setelah itu dia kabur,” tutur Rosidi.
Rosidi mengatakan Alim dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 285 KUHP tentang pemerkosaan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Rosidi. (Ham/S:Detik.com)
Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…
Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…
Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…
Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…
Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…
Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…