News

Sadis! Pemuda Payakumbuh Bunuh Pacar, Lalu Perkosa Jasadnya

Timredaksi.com – Alim Muspar alias Alim (19) tega membunuh kekasihnya, IPS (21), lantaran ditolak bersetubuh. Setelah membunuh, Alim memerkosa mayat IPS.

“Berawal dari penemuan mayat oleh salah satu warga, kemudian kami lakukan identifikasi. Setelah 1×24 jam, terungkaplah identitas korban IPS ini, usia 21 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Mochammad Rosidi kepada detikcom, Sabtu (19/12/2020).

Mayat itu ditemukan pada Rabu (9/12) di dekat jalan menuju ladang ubi di Situjuah Batua, Situjuah Limo Nagari, Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar). Rosidi menuturkan jasad IPS kemudian dievakuasi dan diautopsi.

“Sesuai hasil autopsi dan visum korban, itu terdapat luka tak beraturan pada alat vital dan dubur korban, terdapat luka robek. Hasil visum menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual, pemerkosaan,” jelas Rosidi.

Dari hasil penyidikan, kecurigaan mengarah pada Alim. Sepekan pascapembunuhan, aparat Polres Payakumbuh menangkap Alim di Bukittinggi, Sumbar.

“Jadi penyidikan ini mengarah ke Alim, pacar korban. Tanggal 16 kemarin, kami tangkap tersangka di Bukittinggi. Tersangka warga asli Payakumbuh, tapi setelah membunuh korban, dia melarikan diri ke Bukittinggi,” jelas Rosidi.

Rosidi menyampaikan Alim mengaku hanya sekali menyetubuhi IPS setelah mendapati kekasihnya sudah tak lagi bernyawa. Setelah itu, Alim langsung melarikan diri.

“Tersangka mengaku hanya sekali itu. Setelah itu dia kabur,” tutur Rosidi.

Rosidi mengatakan Alim dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 285 KUHP tentang pemerkosaan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Rosidi. (Ham/S:Detik.com)

Hamizan

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

4 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

1 day ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago