Ekonomi

Garuda Indonesia Didenda Rp 1 Milyar, Ternyata Ini Penyebabnya

Jakarta, Timredaksi.com – PT Garuda Indonesia (Persero) dijatuhi denda Rp 1 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Garuda dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan praktik diskriminasi penjualan tiket umrah.

Dalam keterangannya KPPU, Kamis (8/7/2021), Garuda melanggar Pasal 19 huruf d UU No.5/1999. Maskapai pelat merah ini disebut menutup akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah ke berbagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Garuda hanya menjual tiket pesawat untuk umrah hanya kepada 6 PPIU saja yang disebut sebagai wholesaler. PPIU yang ditunjuk oleh Garuda hanya PT. Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT. Maktour (Makassar Toraja Tour), PT. NRA (Nur Rima Al-Waali Tour), PT. Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT. Aero Globe Indonesia, dan PT. Pesona Mozaik.

KPPU menilai bahwa tindakan Garuda yang menunjuk keenam PPIU sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur. KPPU menilai ada 301 PPIU yang tidak mendapatkan akses membeli tiket Garuda.

“Hal itu membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 PPIU potensial dalam mendapatkan akses yang sama dalam hal pembukuan dan atau pembelian tiket rute Middle East Area (“MEA”) milik GIAA untuk tujuan umrah,” bunyi keterangan KPPU yang dikutip detikcom.

Garuda sebenarnya sempat mengajukan perubahan perilaku pada September 2020 pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Penjualan tiket umrah dilakukan terbuka kepada seluruh PPIU.

Namun, belakangan KPPU menyatakan Garuda tidak sepenuhnya melaksanakan pakta integritas perubahan perilaku yang diberikan. Maka dari itu proses persidangan kembali dilanjutkan dan membuahkan keputusan berupa sanksi kepada Garuda.

“Menimbang berbagai fakta, penilaian, analisa, dan kesimpulan di atas, Majelis Komisi menyatakan bahwa Garuda Indonesia terbukti melanggar pasal 19 huruf d UU No. 5/1999, dan menjatuhkan hukuman berupa denda administratif sebesar Rp 1.000.000.000,” bunyi keterangan KPPU.

Denda tersebut wajib dibayar selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, Garuda dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda. (Ham/Detikcom)

Hamizan

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

6 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

7 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago