News

Foto Hoax Mega Gendong Jokowi Berujung Ketua FPI Ditangkap Lagi

Jakarta, Timredaksi.com – Ketua FPI Kecamatan Galang, Welly Putra, kembali ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut). Ini merupakan kedua kalinya Welly ditangkap terkait dugaan mengunggah foto hoax bergambar Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Welly awalnya ditangkap di Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (26/11/2020). Polisi kemudian membawa Welly ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan karena diduga melanggar pasal terkait larangan menyampaikan ujaran kebencian.

“Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya. Dia terbukti mem-posting foto Megawati gendong Presiden Joko Widodo dengan menggunakan handphone,” ucap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

Nainggolan sempat menyebut Welly telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia diduga mengunggah foto hoax Megawati menggendong Jokowi karena tak senang dengan kepemimpinan Jokowi.

“Mungkin dia merasa tidak senang dengan kepemimpinannya,” kata Nainggolan.

Namun belakangan, Welly dipulangkan. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan Welly hanya berstatus sebagai saksi.

“Saksi, sebagai saksi,” ujar Tatan.

Kembali Ditangkap dan Ditahan

Terbaru, polisi kembali menangkap dan menahan Welly. Penangkapan dan penahanan dilakukan setelah polisi mengantongi keterangan ahli.

“Iya benar. Pelaku tersebut telah kita tahan di RTP Dit Tahti Polda Sumut,” ucap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (17/12/2020).

“Karena menurut penyidik alat bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menahan Welly atas kasus penghinaan terhadap Presiden. Yang mana sebelumnya Welly hanya kita tetap kan sebagai saksi dan wajib lapor,” sambungnya.

Welly diduga melakukan ujaran kebencian melalui posting-an media sosial miliknya. Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, Welly dijerat melanggar UU ITE.

“Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dari UU RI No 19 Tahun 2019 Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 KUHPidana jo Pasal 316 KUHPidana atau Pasal 207 KUHPidana,” jelas Nainggolan. (Intan/S:Detik.com)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

15 hours ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

18 hours ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

23 hours ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago

Buperta Cibubur Raup Surplus Rp 2,17 Miliar, Dari Kemah Pramuka hingga Rekreasi

Timredaksi.com, Jakarta — Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur Jakarta Timur berhasil mencatat…

2 days ago