News

Foto Hoax Mega Gendong Jokowi Berujung Ketua FPI Ditangkap Lagi

Jakarta, Timredaksi.com – Ketua FPI Kecamatan Galang, Welly Putra, kembali ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut). Ini merupakan kedua kalinya Welly ditangkap terkait dugaan mengunggah foto hoax bergambar Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Welly awalnya ditangkap di Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (26/11/2020). Polisi kemudian membawa Welly ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan karena diduga melanggar pasal terkait larangan menyampaikan ujaran kebencian.

“Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya. Dia terbukti mem-posting foto Megawati gendong Presiden Joko Widodo dengan menggunakan handphone,” ucap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

Nainggolan sempat menyebut Welly telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia diduga mengunggah foto hoax Megawati menggendong Jokowi karena tak senang dengan kepemimpinan Jokowi.

“Mungkin dia merasa tidak senang dengan kepemimpinannya,” kata Nainggolan.

Namun belakangan, Welly dipulangkan. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan Welly hanya berstatus sebagai saksi.

“Saksi, sebagai saksi,” ujar Tatan.

Kembali Ditangkap dan Ditahan

Terbaru, polisi kembali menangkap dan menahan Welly. Penangkapan dan penahanan dilakukan setelah polisi mengantongi keterangan ahli.

“Iya benar. Pelaku tersebut telah kita tahan di RTP Dit Tahti Polda Sumut,” ucap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (17/12/2020).

“Karena menurut penyidik alat bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menahan Welly atas kasus penghinaan terhadap Presiden. Yang mana sebelumnya Welly hanya kita tetap kan sebagai saksi dan wajib lapor,” sambungnya.

Welly diduga melakukan ujaran kebencian melalui posting-an media sosial miliknya. Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, Welly dijerat melanggar UU ITE.

“Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dari UU RI No 19 Tahun 2019 Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 KUHPidana jo Pasal 316 KUHPidana atau Pasal 207 KUHPidana,” jelas Nainggolan. (Intan/S:Detik.com)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Gus Salam Denanyar Menguat sebagai Poros Alternatif Ketua Umum PBNU, Usung Rekonsiliasi dan Marwah Organisasi

Timredaksi.com, Jombang — Dukungan terhadap KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam Denanyar sebagai calon alternatif…

2 days ago

Menhut Raja Antoni Andalkan Hujan untuk Padamkan Karhutla: Ada Bibit Hujan, Kita Gelar OMC

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyebut hujan menjadi cara paling efektif untuk…

2 days ago

Menhut Raja Antoni Minta Tak Land Clearing: Kondisi Bukan Musim Kering Biasa

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni meminta masyarakat untuk tidak melakukan land clearing…

5 days ago

Atas Perintah Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung ke Kalimantan Barat untuk memastikan…

5 days ago

Menhut Raja Antoni BKO-kan 5.000 ASN Kehutanan ke 6 Provinsi Prioritas Tangani Karhutla

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyiapkan langkah penguatan penanganan kebakaran hutan dan…

5 days ago

Di Tengah Cek Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni Gelar Rapat Mendadak Penguatan Penanganan

Timredaksi.com, Kalsel - Menteri Kehutanan Raja Antoni mendadak mengumpulkan seluruh jajaran Kementerian Kehutanan saat melakukan…

6 days ago