Ekonomi

Farkhan Evendi: Ancaman Kesengsaraan Rakyat Semakin Nyata Dampak Pandemi

Jakarta, Timredaksi.com – Kedatangan covid-19 di Indonesia sejak awal sudah dipandang dapat membawa ancaman kesengsaraan bagi rakyat Indonesia. Apalagi, saat itu Pemerintah di sejumlah provinsi mau memberlakukan lockdown untuk memutus mata rantai covid-19. Namun, dengan sejumlah pertimbangankhususnya anggaran yang terbatas untuk mengurus perut rakyat yang tak bias keluar rumah mencari nafkah akhirnya lockdown dibatalkan.

Ketua DPN BMI Farkhan Evendi meprediksi jika pemerintah tidak mengambil langkah yang tepat untuk menyelamatkan kondisi saat ini, maka tindak mungkin, rakyat Indonesia dalam waktu dekat akan diterjang bencana kelaparan dan kesengsaraan ekonomi.

“Berita PHK oleh beberapa perusahaan terhadap nasib buruh di masa pandemi semakin nyata dan membuat kesengsaraan rakyat semakin nyata,” ucap Farkhan.

Menurut Farkhan, kesulitan hidup juga dialami pekerja seni dan budaya yang selama ini kerap memanfaatkan keramaian dan kerumunan, mereka kehilangan Sumber penghasilannya.

“Pemerintah termasuk BUMN kami rasa kurang masif dalam memberikan bantuan seperti CSR BUMN, subsidi pengurangan biaya air, listrik dan lain sebagainya. Bahkan Menteri BUMN sibuk dengan safari nyapresnya,”katanya.

Senada dengan Farkhan, Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) Farhat Abbas juga menyoroti bagaimana potret perekonomian mendatang.

“Kita perlu berangkat dari acuan UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Pasal 7 yang secara eksplisit menegaskan bahwa setiap orang (warga negara) berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan sehari-hari selama karantina berlangsung,” papar Farkat.

Menurut Farhat, ketentuan tersebut, baik PPKM Darurat, PSBB atau apapun nama kebijakannya merupakan pengkarantinaan, yang sesungguhnya bentuk kebijakan lockdown.

“Di sejumlah negara seperti Turki, Korea Selatan, Malaysia termasuk negara miskin seperti Bangladesh, sebelum melockdown, Pemerintah mencukupi kebutuhan pangan seluruh rakyatnya, bukan hanya yang tercatat miskin. Gratis. Di negeri ini tergolong tidak menganut ketentuan UU Kekarantinaan itu secara konsekuen. Aneh tapi nyata,” ucapnya.

Dalam konteks Indonesia makin diragukan lagi. Sebab, di masa PPKM Darurat ini justru Pemerintah membiarkan makin derasnya arus masuk tenaga kerja asing (TKA) dari China yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Karena itu, terdapat potensi perpanjangan waktu lockdown. Persis yang terjadi pada PSBB yang beberapa kali diperpanjang.

“Dengan demikian, tidaklah berlebihan jika muncul hitungan penanggulangan sosial-ekonominya berpotensi lima kali lipat bahkan lebih. Berarti, setidaknya perlu alokasi anggaran sebesar Rp 1.037 trilyun bahkan lebih,” pungkasnya.

Hamizan

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

8 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

2 days ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago