Ekonomi

Dua Rektor Duduki Kursi Komisaris Bank BUMN, Siapa Saja?

Jakarta, Timredaksi.com – Dua rektor universitas mengisi kursi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Yaitu di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Rektor ini disebut-sebut telah melanggar statuta Universitas yang mereka pimpin yaitu karena rektor dilarang merangkap jabatan di perusahaan BUMN atau swasta.

Siapa saja?

Ari Kuncoro, Universitas Indonesia

Ari Kuncoro menjadi Wakil Komisaris Utama/Independen di BRI. Dikutip dari keterbukaan informasi Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, Anggota Dewan Komisaris BRI dimungkinkan aktif di lingkungan sivitas akademika.

Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi anggota dewan komisaris dalam jabatannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” kata Aestika.

Namun dia menegaskan tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

Seperti diketahui, Ari Kuncoro diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013.

Dikutip detikcom, Selasa (29/6/2021), pasal 35 huruf C menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Komarudin Hidayat, Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebutkan jika Komarudin melanggar Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2019 tentang Statuta UIII yang melarang rektor memegang jabatan di BUMN atau perusahaan swasta.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengungkapkan hal ini sangat disayangkan karena hal ini dibiarkan oleh regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kejadian rangkap jabatan ini sering terjadi, diduga ada pembiaran dari regulator.

“Saat ini, rektor UIII menjabat sebagai komisaris independen Bank Syariah Indonesia (BSI), bank hasil merger BNI Syariah, BNI Syariah dan BSM,” kata Ubaid. (Salsa/Detik.com)

Salsa Sabrina

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

7 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

7 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago