Men wearing protective masks walk as they carry bags, amid concerns about the spread of coronavirus disease (COVID-19), in Nizamuddin, area of New Delhi, India, March 31, 2020. REUTERS/Adnan Abidi
Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan empatsurat edaran (SE) mengenai petunjuk pelaksanaan (juklak) perjalanan orang. Juklak itu berlaku untuk perjalanan moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan empat SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021. Empat SE Kemenhub berlaku pada 9-25 Januari 2021.
“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat nasional. Ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di dalam negeri,” ujar Adita dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/1/2021).
Empat SE tersebut adalah SE 1 Tahun 2021 mengatur juklak transportasi darat, SE 2 Tahun 2021 untuk transportasi laut. Kemudian SE 3 Tahun 2021 untuk transportasi udara dan SE 4 Tahun 2021 untuk transportasi kereta api.
Adita mengatakan pelaksanaan SE tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu. Perubahan itu akan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” katanya.
Beberapa hal yang diatur di dalam empat SE Kemenhub:
– Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat, dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di daerah;
– Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan;
– Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, beberapa aturan lain di antaranya sebagai berikut:
Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…
Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…
Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…
GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…
Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…
Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…