News

Diharap-harapkan Jadi Calon Panglima TNI, Berapa Kekayaan Dua Jenderal?

Timredaksi.com, Jakarta – Dua jenderal yang kini sama-sama menjabat kepala staf digadang-gadang menjadi calon panglima TNI.

Mereka adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

Menurut Ketua Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Jerry Massie, siapa pun yang bakal menjadi panglima TNI, figur itu harus mengedepankan sikap yang transparan dan independensi yang tinggi terhadap negara.

Transaparansi itu dapat dilihat dari kekayaan dan asinyanya yang dilaporkan ke LHKPN. Semuanya harus jelas sumbernya.

“Bila perlu pajaknya dapat pajak ditelusuri, apakah menunggak pajak atau tidak,” kata Jerry kepada wartawan, Jumat (20/8).

Jerry mengatakan, untuk menghindari dan mencegah hal yang tak diinginkan, maka untuk aset yang berasal dari hibah perlu dilengkapi surat kepemilikan yang jelas.

Termasuk asal usul hibah itu sendiri.

“Hal tersebut untuk mengantisipasi isu miring yang muncul dari publik,” ujarnya.

Berdasar data LHKPN KPK, Jenderal Andika terakhir melaporkan asetnya pada 20 Juni 2021.

Tercatat memiliki harta sebesar Rp 179.996.172.019. Semua harta itu terdiri atas harta tanah dan bangunan senilai Rp 38.164.250.000.

Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 460/460 meter persegi di Kota Jakarta Timur hasil hibah tanpa akta seharga Rp 340 juta; tanah dan bangunan seluas 300/300 meter persegi di Sleman hasil hibah tanpa akta seharga Rp 1,5 miliar.

Begitu juga dengan Laksamana Laksamana Yudo Margono, menurut situs elhkpn.kpk.go.id, Yudo memiliki harta kekayaan senilai total Rp 11,3 miliar. Laporan itu disampaikan per 22 Februari 2021.

Rinciannya terdiri atas 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sidoarjo, Kota Surabaya, Bekasi, Sorong, Bogor, Tangerang, dan Madiun. Nilai keseluruhan Rp 6.961.855.000. Kemudian terdapat 2 sepeda motor dan 2 mobil dengan estimasi harga Rp 630 juta; harta bergerak lainnya senilai Rp 365 juta; serta kas dan setara kas Rp 3,4 miliar.

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar berpendapat, institusi-institusi yang mempunyai kewenangan dan berkaitan dengan rekruitmen pejabat publik agar mengkritisi setiap calon, termasuk kepemilikan harta mereka.

“Setelah jelas terkait harta itu, maka dipersilahkan pada instansi yang berwenang khususnya DPR untuk menilainya, apakah layak menjadi pejabat publik atau tidak,” kata Abdul Fickar.

(Timredaksi/Jawapos)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Hakim Agung Ainal Mardiah Kupas KUHAP Baru dalam Diskusi Publik di Unimal

Timredaksi.com, Jakarta - Ainal Mardiah jelaskan UU KUHAP No. 20/2025 yang berlaku sejak 2/1/2026 kini…

6 hours ago

AZAS TIGOR INGATKAN KADISHUB DKI: LOYALITAS KEPADA GUBERNUR, BUKAN RAFFI AHMAD! JANGAN LUKAI HATI MAHASISWA

Timredaksi.com, Jakarta — Keterlibatan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta dalam situasi demonstrasi pada 29…

6 hours ago

Solusi Baitullah Indonesia dan Intan Travel Perkuat Sinergi, Hadirkan Beragam Program Umrah

Timredaksi.com, Tangerang — PT Intan Travel International menjemput kepulangan 16 jemaah umrah di Bandara Internasional…

1 day ago

PT Solusi Baitullah Indonesia Apresiasi Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah, Dorong SDM Profesional

Timredaksi.com, Tangerang — Program Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah Angkatan V Tahun 2026 resmi…

1 day ago

HUT ke-19 GANNAS, Umma Yunita Setiawati Dorong Sinergi Perangi Narkoba dan Selamatkan Generasi Bangsa

Timredaksi.com, Banten — Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANNAS) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 pada…

1 day ago

Gali Potensi Santri, FASI Cilaku Cetak Generasi Qur’ani Berkarakter

  CIANJUR - Gelaran Festival Anak Shaleh Indonesia tingkat Kecamatan Cilaku Tahun 2026 berlangsung meriah…

2 days ago