Timredaksi.com, Jakarta – Perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah Fadar Tour and Travel bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), IPMHUI, SDM Cendekia, LSP Pariwisata Syariah Indonesia dan Masyarakat Ekonomi Syariah akan menggelar pelatihan dan sertifikasi pembimbing haji dan umrah profesional.
Rencananya, program sertifikasi tersebut akan berlangsung selama tiga hari di bulan, yaitu tanggal 17-19 Mei 2024 mendatang di Bandung, Jawa Barat.
Para peserta akan mendapatkan materi pelatihan berupa:
– Hikmah dan filosofi haji
– Kebijakan penyelenggara haji
– Tradisi dan kultur budaya Arab
– Tugas dan fungsi pembimbing
– Strategi dan metode pembimbing
– Bimbingan manasik haji dan ziarah
– Fikih haji
– Materi uji kompetensi
– Kebijakan perlindungan jamaah haji.
Adapun biaya Pendaftaran Rp. 3.500.000,- untuk online dan Rp. 4.500.000 untuk peserta offline. Transfer ke Bank Mandiri : 121-0010315582
an. PT FADAR DIAN KAROMAH
Untuk link pendaftarannya, bisa klik link di bawah ini:
Https://bit.ly/SertifikasiHajidanUmrahMei2024. Atau bisa langsung menghubungi WhatsApp 082125938705.
Setelah terdaftar, seluruh peserta akan mendapatkan fasilitas berupa:
– Sertifikat pelatihan
– Sertifikat kompensi
– Konsumsi
– Penginapan
Bagi yang ingin bertanya seputar kegiatan tersebut, kalian bisa menghubungi kontak melalui WhatsApp 082125938705.
Timredaksi.com, Jakarta – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik…
CIANJUR - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Cianjur kembali menggelar program…
Timredaksi.com, Jakarta – Garuda Institute menyambut positif dan mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya…
Timredaksi.com, Semarang - Baharkam Polri mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan satuan pengamanan (Satpam) sebagai bagian…
Timredaksi.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata…
Timredaksi.com, Jakarta - Ainal Mardiah jelaskan UU KUHAP No. 20/2025 yang berlaku sejak 2/1/2026 kini…