News

Besok, Polisi Panggil Ahli IT Terkait Kasus Video Syur Mirip Gisel

Jakarta, Timredaksi.com – Polisi terus mengusut kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel. Polisi akan memintai keterangan saksi ahli IT untuk mengungkap kasus ini.

“Hari Senin (16/11) panggil saksi ahli IT juga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Minggu (15/11/2020).

Lebih lanjut Yusri mengatakan hingga kini polisi telah memeriksa 5 orang saksi dalam kasus ini. terdiri dari pelapor hingga saksi ahli.

“Sudah lima (saksi) kali ya. Pelapornya sama saksi ahli,” tuturnya.

Polisi juga telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Gisel. Nantinya, Gisel akan diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 17 November 2020 pukul 10.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Polisi telah menangkap dua orang pelaku penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kedua tersangka adalah PP dan MN. PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11). Sedangkan MF ditangkap di Sawangan, Depok, pada Kamis (12/11).

Hasil dari pemeriksaan, keduanya memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan polisi.

Namun, penyidikan kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel tidak akan berhenti sampai 2 tersangka penyebar. Polisi memastikan masih akan mengejar pelaku lain terkait video syur itu.

Bahkan orang yang merekam atau membuat video syur itu dibidik polisi. Polisi saat ini masih menyelidiki siapa para pelaku tersebut.

Dua pelaku penyebar yang sudah ditetapkan tersangka dijerat UU ITE dan UU Pornografi atas penyebaran video syur tersebut. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,

Oleh karena dikenakan pasal berlapis, tersangka penyebar video syur mirip Gisel ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Intan/S:Detikcom)

 

Salsa Sabrina

Recent Posts

GAKESLAB Jakarta Dukung Gelaran Seminar Nasional XIII & Healthcare Expo XI ARSSI 2026

Timredaksi.com, Jakarta  - Untuk mempersiapkan, memperkuat, dan membekali manajemen rumah sakit agar mampu bertahan serta…

3 days ago

Presiden Prabowo: Anak Orang Miskin Jangan Sampai Tetap Miskin

Timredaksi.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kemiskinan terus diwariskan dari…

5 days ago

Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia

Timredaksi.com, Jakarta - Komunitas konservasi internasional menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk semakin memperkuat posisinya…

7 days ago

Kabiro Iklan & Promosi Kolaborasi Wabendum HIPMI Syariah Sulsel gagas kerjasama CSR BUMN & BUMD

Timredaksi.com, Jakarta - Langkah taktis yang digagas oleh Syamsul Bahri Kabiro Iklan & Promosi Media…

1 week ago

FKGI Dukung Arah Kebijakan Raja Juli Antoni, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

Timredaksi.com, Jakarta - Upaya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkuat konservasi gajah melalui Instruksi Presiden…

1 week ago

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

2 weeks ago