Featured

Berkas Lengkap, Tersangka Penyuap Edhy Prabowo Segera Disidang

Jakarta, Timredaksi.com – Penyidik KPK telah melengkapi berkas perkara tersangka pemberi suap ke mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Suharjito. Berkas perkara Suharjito pun dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap (P21), hari ini tim penyidik melaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka SJT (Suharjito) kepada tim JPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada waratwan, Jumat (22/1/2021).

Ali menyebut kewenangan penahanan dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari terhitung sejak 22 Januari 2021 sampai 10 Februari 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

“Dalam waktu 14 hari kerja, dilakukan penyusunan surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke PN Tipikor,” ujar Ali.

Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat. Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 53 orang saksi di antaranya tersangka Edhy Prabowo dan pihak-pihak terkait di KKP.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk Edhy Prabowo Selain Edhy, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut ini daftar ketujuh tersangka:

Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP), eks Menteri KKP;
2. Safri (SAF), eks Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM), eks Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF), Staf istri Edhy Prabowo; dan
6. Amiril Mukminin (AM)

Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT), Direktur PT DPP

Secara singkat, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang kepada Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak, termasuk dua stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

KPK menduga suap untuk Edhy Prabowo ditampung dalam rekening anak buahnya. Salah satu penggunaan uang suap yang diungkap KPK adalah ketika Edhy Prabowo berbelanja barang mewah di Amerika Serikat (AS), seperti jam tangan Rolex, tas LV, dan baju Old Navy. (Salsa/S/Detik.com)

 

Azzam Putra

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

2 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

6 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago