Featured

Berkas Lengkap, Tersangka Penyuap Edhy Prabowo Segera Disidang

Jakarta, Timredaksi.com – Penyidik KPK telah melengkapi berkas perkara tersangka pemberi suap ke mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Suharjito. Berkas perkara Suharjito pun dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap (P21), hari ini tim penyidik melaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka SJT (Suharjito) kepada tim JPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada waratwan, Jumat (22/1/2021).

Ali menyebut kewenangan penahanan dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari terhitung sejak 22 Januari 2021 sampai 10 Februari 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

“Dalam waktu 14 hari kerja, dilakukan penyusunan surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke PN Tipikor,” ujar Ali.

Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat. Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 53 orang saksi di antaranya tersangka Edhy Prabowo dan pihak-pihak terkait di KKP.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk Edhy Prabowo Selain Edhy, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut ini daftar ketujuh tersangka:

Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP), eks Menteri KKP;
2. Safri (SAF), eks Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM), eks Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF), Staf istri Edhy Prabowo; dan
6. Amiril Mukminin (AM)

Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT), Direktur PT DPP

Secara singkat, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang kepada Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak, termasuk dua stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

KPK menduga suap untuk Edhy Prabowo ditampung dalam rekening anak buahnya. Salah satu penggunaan uang suap yang diungkap KPK adalah ketika Edhy Prabowo berbelanja barang mewah di Amerika Serikat (AS), seperti jam tangan Rolex, tas LV, dan baju Old Navy. (Salsa/S/Detik.com)

 

Azzam Putra

Recent Posts

Indonesia Belum Memiliki Regulasi Komprehensif Perampasan Aset Tanpa Pidana

Timredaksi.com, Surabaya -- Indonesia hingga kini dinilai belum memiliki regulasi yang komprehensif yang secara khusus…

37 mins ago

Menteri Agama Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di…

16 hours ago

Irjen Pol (Purn) Ricky HP Sitohang Puji Polisi Terkait Perlindungan pada Cyberbullying di Kasus Evi–Zendhy vs Bibi Kelinci

Timredaksi.com, Jakarta –– Penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan perselisihan antara Evi dan…

1 day ago

Ramp Check Jelang Lebaran 2026, UP PKB Kedaung Kali Angke Periksa Puluhan Bus AKAP

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Kedaung Kali Angke melaksanakan kegiatan…

2 days ago

Ghiffari Adha: Anak Muda Harus Jadi Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Timredaksi.com, Jakarta — Tokoh muda sekaligus Sekretaris DPD Bintang Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

4 days ago

Integritas ” Oke ” Kolaborasi dan Sinergitas dengan Media ” Yess ” Slogan FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- FORSIMEMA-RI meluncurkan Kaos resmi ke Anggota sebagai atribut keanggotaan untuk bertugas di…

5 days ago