Ekonomi

Google Ancam Matikan Mesin Pencarian, PM Australia: Kami Tak Layani Ancaman

Timredaksi.com, Canberra –  Google mengancam akan mematikan mesin pencarian mereka di Australia jika pemerintah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang memaksa Google membayar perusahaan media, yang kontennya dipakai oleh Google.

RUU ini akan mewajibkan semua raksasa perusahaan teknologi, seperti Google dan Facebook, merundingkan pembayaran dengan penerbit lokal dan perusahaan penyiaran, dan jika tidak ada kesepakatan di antara kedua pihak, maka arbitrator pemerintah yang memutuskan besaran pembayaran.

Direktur Google Australia, Mel Silva, kepada komite di Senat mengatakan “RUU tentang kode etik media ini tak bisa diterapkan” dan akan menjadi “preseden berbahaya, yang akan memaksa pemakai tautan untuk membayar atas tautan yang mereka terbitkan atau gunakan”.

“Jika versi [RUU ini] menjadi undang-undang, maka tidak ada pilihan bagi kami, selain mematikan Google Search di Australia,” kata Silva.

Namun seorang anggota Senat, Rex Patrick, menuduh Google “mengancam dan merundung” Australia karena mengajukan RUU tersebut.

Patrick mengatakan RUU semacam ini akan diadopsi di seluruh dunia. “Apakah Anda akan mundur dari setiap pasar yang ada?” kata Patrick.

Menanggapi pernyataan Silva, Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan “menjadi kewajiban negaranya untuk membuat undang-undang” dan negaranya tidak melayani “ancaman”.

PM Morrison menegaskan pemerintah akan tetap berkomitmen menjadikan RUU ini menjadi undang-undang tahun ini.

Wartawan bisnis BBC Katie Silver mengatakan industri berita di Australia menghadapi masa-masa sulit.

Penerimaan dari iklan berkurang dan di platform iklan digital, dari setiap A$ 100 yang dikeluarkan oleh pemasang, A$ 81 masuk ke Google dan Facebook.

Pandemi COVID-19 juga membuat situasinya menjadi semakin sulit dan beberapa perusahaan media di Australia sudah tutup.

Di sisi lain, kinerja keuangan Google terus meningkat. Pada 2020, Google meraup pendapatan hampir A$ 4 miliar di Australia, sementara pajak yang mereka bayar A$ 45 juta.

Sebelumnya, Google mengatakan setuju mengeluarkan pembayaran bagi perusahaan media di Prancis untuk konten berita yang dipakai perusahaan mesin pencari tersebut.

Kesepakatan ini dicapai setelah dilakukan perundingan selama berbulan-bulan antara Google Prancis dan organisasi yang mewadahi perusahaan media di negara tersebut.

Pada 2020, Google mengatakan mereka untuk pertama kalinya akan mengeluarkan pembayaran ke para penerbit berita, setelah selama beberapa tahun menolak.

Kesepakatan awal kesediaan membayar perusahaan media dilaporkan telah dicapai di Jerman dan Brasil.

Prancis adalah negara pertama yang mengadopsi undang-undang hak cipta Uni Eropa, yang antara lain mengatur pelanggaran hak cipta di platform digital.

Pada awal tahun lalu, regulator persaingan usaha Prancis memutuskan Google harus membayar perusahaan penerbitan dan kantor berita atas konten-konten yang dipakai oleh Google. (Ham/S/Detik.com)

 

Azzam Putra

Recent Posts

Menhut Raja Juli: Penindakan Perusahaan Terlibat Karhutla Tak akan Berhenti

Timredaksi.com, Kalimantan - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat…

17 hours ago

BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Daerah dalam Memperbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…

3 days ago

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…

4 days ago

Neng Eem Ajak Masyarakat Cianjur Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat Pilar MPR RI

CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…

6 days ago

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…

1 week ago

Survei LKPI: Gerindra Pimpin Elektabilitas, PSI 4,3 Persen

Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…

1 week ago