Jakarta_Timredaksi.com–Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menyelesaikan tahap awal proses pendaftaran dengan jumlah 40 Partai Politik (Parpol). Dalam agenda pada 14 Agustus 2022 kemaren KPU resmi menutup pendaftaran Parpol tesebut.
“Dari 40 parpol yang mendaftar, 16 parpol dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan dan 24 parpol dinyatakan telah lengkap berkas pendaftarannya dan lolos ke tahap verifikasi administrasi,” ujar Guspardi kepada awak media, Kamis (18/8/2022).
Politisi PAN itu mengemukakan KPU sebagai penyelenggara pemilu dituntut bersikap profesional dan tidak diskriminatif terhadap calon peserta pemilu.
Dirinya mengatakan pada saat ini terdapat tiga kategori calon peserta pemilu yakni partai yang lolos ke DPR dalam pemilu terdahulu, partai yang tak lolos ke DPR, dan partai yang baru mendaftar sebagai peserta pemilu.
“Partai politik yang dinyatakan lengkap syarat pendaftarannya, akan dilakukan verifikasi. Bagi parpol baru dan tidak memiliki kursi di DPR RI harus melalui verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual. Berbeda dengan partai pemilik kursi di DPR yang tidak perlu lagi menjalani verifikasi faktual tetapi cukup verifikasi administrasi,” ungkapnya
Legislator asal Sumatera Barat itu mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tetap independen dan tegas dalam melaksanakan setiap proses verifikasi administrasi dan faktual.
Ia menuturkan KPU harus membebaskan diri dari tekanan siapa pun dan membuat keputusan yang tegas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Anggota Baleg DPR itu menegaskan keputusan KPU harus didasarkan atas hasil verifikasi, yakni partai politik yang memenuhi persyaratan, bukan karena tekanan dari pihak tertentu.
Dia menyebut berapapun jumlah parpol yang lolos sebagai peserta pemilu legislatif mesti diputuskan sesuai dengan kriteria yang diamanatkan dalam UU Pemilu.
“Hanya partai-partai politik yang benar-benar memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang diputuksan bisa menjadi peserta pemilu legislatif yang akan diumumkan pada 14 Desember 2022 mendatang,” pungkasnya
Sementara itu, KPU mengumumkan 24 Partai politik dipastikan lolos ketahap verifikasi administrasi pemilu 2024 setelah berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap.
Berikutnya akan dilakukan proses verifikasi administrasi yang berlangsung hingga 11 September. Hasilnya diumumkan pada 14 September 2022, ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers dua hari lalu. (ror)
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…
Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…