News

90 Calon Pengawas Jaminan Produk Halal Ikuti Program Pelatihan

Timredaksi.com, Jakarta – Kementerian Agama melatih calon pengawas jaminan produk halal sebagai salah satu pilar penting SDM Halal. Pelatihan digelar atas kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Balitbang-Diklat, Kemenag.

Kegiatan diikuti 90 calon pengawas yang terbagi dalam tiga angkatan. Mereka berasal dari 24 provinsi. Adapun peserta dari 10 provinsi lainnya telah mengikuti diklat calon pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) pada tahun 2020. Karena pandemi Covid-19, pelatihan dilaksanakan secara virtual.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, menyatakan pengawas memiliki urgensi mendasar dalam penyelenggaran JPH di Indonesia, terutama mewujudkan keterjaminan sertifikat halal yang diserahkan kepada pelaku usaha.

“Pengawasan merupakan salah satu amar dan amanat UU Jaminan Produk Halal yang wajib dilaksanakan. Urgensinya mendasar untuk memastikan sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH dilaksanakan secara benar oleh pelaku usaha. Karena itu pengawas halal harus faham regulasi,” ungkap Mastuki saat memberikan materi Pelatihan Calon Pengawas JPH, Kamis (19/8/2021).

Mastuki menjelaskan bahwa pengawasan JPH memiliki lingkup yang luas. Sesuai ketentuan UU Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, pengawasan mencakup area yang terkait langsung dengan penyelenggaraan JPH. Yaitu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), masa berlaku sertifikat halal, kehalalan produk, pencantuman label halal, pencantuman keterangan tidak halal, dan pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk halal dan tidak halal. Pengawasan juga dilakukan terhadap keberadaan penyelia halal di perusahaan, dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.

“Dengan cakupan tersebut, pengawasan JPH menjalankan fungsi penting dalam memastikan berjalannya seluruh sektor jaminan produk halal. Lingkup pengawasan juga melingkupi pengendalian keterjaminan kehalalan atas produk yang beredar, dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Jika dikelompokkan, lanjut Mastuki, obyek pengawasan dapat terbagi menjadi tiga, yaitu produk, pelaku usaha, dan LPH. Pengawasan pada produk difokuskan pada masa berlaku sertifikat halal, pencantuman label halal, pencantuman keterangan tidak halal, serta kehalalan produk.

Pada pelaku usaha, pengawasan dilakukan dengan fokus pada penerapan sistem jaminan produk halal (SJPH), keberadaan penyelia halal di perusahaan, serta penggunaan bahan dan proses produk halal (PPH). Di dalamnya terdapat pemisahan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk halal dan produk tidak halal. Sedangkan pada LPH, pengawasan JPH difokuskan pada sistem manajemen halal, auditor halal dan mekanisme audit halal, serta laboratorium.

Sesuai ketentuan regulasi, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal ini menjelaskan bahwa pengawasan JPH dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap seluruh peserta pelatihan ini bersikap serius dalam mengikuti setiap sesi. Anda harus betul-betul mengoptimalkan pelatihan ini dengan sebaik-baiknya agar nantinya dapat menjalankan tugas sebagai pengawas dengan sebaik-baiknya,” pintanya.

Sementara itu Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Ahmad Umar, berharap agar pengawas JPH selalu mengupdate kompetensinya seiring perkembangan yang ada. Sebab, perkembangan industri dan produk halal begitu pesat dan dinamis.

“Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berimplikasi langsung pada meningkatnya pengembangan industri produk halal secara signifikan. Dan ini tentu menjadi tantangan bagi seluruh SDM halal kita termasuk pengawas JPH untuk selalu mengikuti perkembangan isu jaminan produk halal yang sangat dinamis dari waktu ke waktu,” ungkapnya.

Kegiatan pelatihan calon Pengawas JPH diselenggarakan selama 16 hari, 18 Agustus – 4 September 2021.

Salsa Sabrina

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

6 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

7 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago