News

3 Pelaku Penggelapan 28 Ton Biji Gandum di Cilegon Ditangkap Polisi

Polisi menangkap 3 pelaku penggelapan 28 ton biji gandum milik sebuah perusahaan tepung terigu. Ketiga pelaku merupakan sopir, kernet truk, dan pemilik lapak.

Ketiga pelaku yakni RA (40) sopir truk, S (39) kernet truk, dan DS (56) merupakan pemilik lapak. Mereka ditangkap pada 13 Juli, awalnya, hanya sopir dan kernet yang ditangkap karena menggelapkan bungkil atau biji gandum. Bungkil itu seharusnya dibawa ke gudang perusahaan tepung setelah diangkut dari pelabuhan Krakatau Bandar Samudera (KBS).

“Biji gandum yang jumlahnya kurang lebih 28 ton yang mana barang tersebut seharusnya diangkut dari pelabuhan KBS menuju ke PT Pundi yang ada di wilayah Pelindo, namun oleh tersangka dibawa ke jalan lingkar kemudian di sana dibongkar dan menerima sejumlah uang yang dijanjikan sekitar Rp 10 juta tapi baru di-DP Rp 2,5 juta, hasilnya di bagi dua oleh sopir dan kernet,” kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Jumat (16/7/2021).

BACA JUGA:

Pembongkaran biji gandum oleh ketiga pelaku berlangsung 30 menit. Kecepatan bongkar barang itu kemudian dicurigai oleh sekuriti pelabuhan. Pihak keamanan kemudian melaporkan kecurigaan itu kepada polisi.

“Akhirnya pada hari Selasa dini hari Polsek KP Banten menerima laporan dari sekuriti kemudian melaksanakan penyelidikan bersama-sama dengan pihak keamanan di pelabuhan. Sudah diamankan terlebih dahulu (oleh sekuriti pelabuhan) kemudian tim Polsek datang untuk melakukan pemeriksaan, diketahuilah tadi rangkaiannya,” kata dia.

Sopir dan kernet itu diarahkan untuk bongkar bungkil di lapak milik DS di Jalan Lingkar Selatan, Ciwandan. Sang sopir mengaku diming-imingi Rp 10 juta oleh seseorang yang kini ditetapkan sebagai DPO.

“Bahwa yang menyopiri dan sebagai kernet ini diarahkan atau diberikan tawaran untuk membongkar di JLS dengan harga Rp 10 juta,” katanya.

BACA JUGA:

Pelaku RA dan S disangkakan Pasal 372 dan DS disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Salsa/Detikcom)

Azzam Putra

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

7 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

7 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago