News

Kenapa Ryamizard Belum Dipanggil Kejagung? Alasan Jampidsus Febrie, Tahapan Belum Kesitu

Timredaksi.com — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjelaskan alasan pihaknya belum memanggil mantan Menteri Pertahanan  (Menhan) Ryamizard Ryacudu dalam persolan dugaan penyimpangan proyek satelit pada 2015.

Febrie menyampaikan bahwa pemeriksaan Ryamizard terkait dugaan pelanggaran tersebut masih belum tahapannya.

“Ya belum sampai situ, yang jelas kita lihat kan dari materil perbuatan, ada beberapa yang sudah penyidik akan panggil,” kata Febrie kepada wartawan di Gedung DPR/MPR Senin (17/1/2022).

Lebih lanjut Febrie menyampaikan bahwa masih terlalu jauh untuk memanggil mantan Menhan Ryamizard berkaitan dengan keterlibatannya soal dugaan pelanggaran tersebut. Dirinya kembali menjelaskan  pihaknya juga masih mengumpulkan materil berkaitan dengan kasus itu.

“Nggak lah jauh betul (panggil Ryamizard), itu kan masih kita lihat materilnya sekarang, materilnya kita lihat,” katanya

Febrie menyampaikan proses penyidikan kasus tersebut hanya baru memeriksa 11 orang serta masih mengumpulkan beberapa dokumen dan alat bukti dalam kasus tersebut.

“Sudah 11, tapi karena penyidikan masih ada tindakan-tindakan lain lah, pengumpulan dokumen dan alat bukti lain,” ujarnya

Informasi sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum di balik proyek yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015. Buntut urusan itu membuat negara rugi.

“Tentang adanya dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara dikarenakan pengadilan diwajibkan membayar uang yang sangat besar, padahal kewajiban itu lahir dari sesuatu yang secara prosedural salah dan melanggar hukum. Kementerian Pertahanan pada 2015, sudah lama, melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu, padahal anggarannya belum ada,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/1). (ror)

Asrorie

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

5 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

1 day ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago