News

Kenapa Ryamizard Belum Dipanggil Kejagung? Alasan Jampidsus Febrie, Tahapan Belum Kesitu

Timredaksi.com — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjelaskan alasan pihaknya belum memanggil mantan Menteri Pertahanan  (Menhan) Ryamizard Ryacudu dalam persolan dugaan penyimpangan proyek satelit pada 2015.

Febrie menyampaikan bahwa pemeriksaan Ryamizard terkait dugaan pelanggaran tersebut masih belum tahapannya.

“Ya belum sampai situ, yang jelas kita lihat kan dari materil perbuatan, ada beberapa yang sudah penyidik akan panggil,” kata Febrie kepada wartawan di Gedung DPR/MPR Senin (17/1/2022).

Lebih lanjut Febrie menyampaikan bahwa masih terlalu jauh untuk memanggil mantan Menhan Ryamizard berkaitan dengan keterlibatannya soal dugaan pelanggaran tersebut. Dirinya kembali menjelaskan  pihaknya juga masih mengumpulkan materil berkaitan dengan kasus itu.

“Nggak lah jauh betul (panggil Ryamizard), itu kan masih kita lihat materilnya sekarang, materilnya kita lihat,” katanya

Febrie menyampaikan proses penyidikan kasus tersebut hanya baru memeriksa 11 orang serta masih mengumpulkan beberapa dokumen dan alat bukti dalam kasus tersebut.

“Sudah 11, tapi karena penyidikan masih ada tindakan-tindakan lain lah, pengumpulan dokumen dan alat bukti lain,” ujarnya

Informasi sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum di balik proyek yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015. Buntut urusan itu membuat negara rugi.

“Tentang adanya dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara dikarenakan pengadilan diwajibkan membayar uang yang sangat besar, padahal kewajiban itu lahir dari sesuatu yang secara prosedural salah dan melanggar hukum. Kementerian Pertahanan pada 2015, sudah lama, melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu, padahal anggarannya belum ada,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/1). (ror)

Asrorie

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

6 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

7 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago