Categories: FeaturedNewsPolhukam

Abdullah Hehamahua Gugat Perpu Covid-19: Termasuk Korupsi Politik

Jakarta – Timredaksi.com, Eks Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua menyampaikan alasannya mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 atau Perpu Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi. “Perpu Nomor 1/2020 termasuk korupsi politik,” kata Abdullah, Ahad, 19 April 2020.

Abdullah mengatakan korupsi politik adalah korupsi yang dilakukan pihak-pihak melalui undang-undang atau kebijakan yang seakan-akan bertujuan baik. Pada hakikatnya, ujar dia, kebijakan itu untuk kepentingan golongan tertentu saja. “Dalam hal ini kepentingan konglomerat dan elite politik busuk yang serakah dalam mempertahankan kekuasaan dan aset mereka.”

Alasan lainnya Perpu Covid-19 itu dinilainya dimaksudkan untuk menyelamatkan presiden, menteri keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSS), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Seperti apa yang dalam kasus Bank Century yang melibatkan menteri keuangan dan wapres waktu itu,” kata Abdullah.

Abdullah mengatakan secara prosedural Perpu itu bertentangan dengan putusan MK Nomor 138 tahun 2009 tentang persyaratan diterbitkan suatu Perpu. Pasal imunitas atau Pasal 27 Perpu juga menjadi sorotan.

Pasal imunitas menyebutkan bahwa para pihak yang terlibat penggunaan keuangan negara tidak dapat digugat pidana atau perdata jika didasari itikad baik. Rencana itu dinilainya sebagai pelanggaran serius yang dilakukan Presiden Joko Widodo.

Pasal 27 ini dianggapnya bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum. “Jika Perpu ini disahkan dan dilaksanakan maka Jokowi dapat dilengserkan karena melanggar UUD 45,” kata dia.

Menurut Abdullah untuk menangani wabah virus Covid-19, pemerintah dapat menggunakan instrumen yang sudah ada. Yakni Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1988 tentang Wabah dan Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Dalam konteks penanggulangan keuangan negara berkaitan dengan kasus virus Corona, pemerintah dapat mengikuti proses baku yang ada yakni melalui APBNP,” ujar Abdullah.

Abdullah Hehamahua tak sendiri memohon uji materiil terhadap Perpu Covid-19. Tokoh lainnya ialah politikus Partai Amanat Nasional Amien Rais, guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin. (Tempo)

admin

Recent Posts

4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Dorong Kebutuhan Produk dan Supplier Baru, Global Sources Indonesia Kembali Hadir di JICC Senayan

Timredaksi.com, Jakarta – Seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen Indonesia akan pilihan produk yang semakin beragam,…

3 days ago

PENGURUS NASIONAL DAN DKI JAKARTA BMI HADIR DAN RAMAIKAN PUNCAK HUT KE-25 PARTAI DEMOKRAT DI GBK

Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Nasional Bintang Muda Indonesia (BMI) bersama jajaran pengurus BMI DKI Jakarta…

5 days ago

Ahli Pidana Tegaskan Penolakan MKN Provinsi Maluku Utara Berlaku Mutlak. Pemeriksaan Terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa Tidak Sah Berdasarkan Hukum

Timredaksi.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada…

5 days ago

Cegah Karhutla Berdampak ke Satwa, Menhut Raja Antoni Perkuat Gerak Cepat Rescue

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memperkuat gerak cepat penyelamatan satwa liar untuk…

5 days ago

Penegakan Hukum Karhutla, Menhut Raja Antoni Segel Lokasi di Lapangan

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung melakukan penyegelan di lokasi yang…

5 days ago

Ketum FORSIMEMA: Masyarakat Kenang Kemajuan Pesat Masa Kepemimpinan Taufan Pawe

Timredaksi.com, Parepare - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) melakukan kunjungan kerja ke…

7 days ago