Featured

Warga Tolak Vaksin Bisa Denda Rp5 Juta, Perda DKI Soal Covid-19 Digugat

Jakarta, Timredaksi.com – Seorang warga Jakarta bernama Happy Hayati Helmi berencana mengajukan permohonan uji materi Pasal 30 Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 ke Mahkamah Agung (MA). Ia mempermasalahkan soal vaksin Covid-19 dalam aturan itu.

Dalam Pasal 30 Perda tersebut, tertulis setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Kuasa hukum Happy, Viktor Santoso Tandiasa menyebut kliennya itu menggugat pasal tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Terlebih lagi jika menolak vaksin akan dikenakan denda.

“Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU 36/2009 yang memberikan hak kepada setiap orang secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya,” ujar Viktor dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).

Petugas menyemprotkan disinfektan ke kontainer berisi vaksin COVID-19 saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, tangerang, Banten, Minggu (6/12/2020). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Tak hanya itu, aturan vaksin dalam Perda itu juga dinilainya bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2) UU 39/1999 Tentang HAM dan Pasal 6 ayat (1) huruf g dan huruf i UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang.

Menurutnya aturan denda itu tak adil bagi warga tidak mampu yang tidak mau divaksin. Terlebih lagi, efektifitas vaksin juga masih belum diketahui, khususnya sinovac yang dimiliki Indonesia.

“Perusahaan yang memproduksi vaksin Sinovac yang sudah masuk ke Indonesia menyebutkan bahwa hingga saat ini belum diketahui kemanjuran dari vaksin tersebut,” katanya.

Tak hanya itu, Perda yang diteken Anies itu juga tidak sejalan dengan pernyataan Pemerintah Pusat. Menurutnya dalam melakukan vaksinasi, masyarakat tak boleh dipaksa. Lebih lanjut, pengenaan denda tolak vaksinasi Covid-19 di Ibu Kota, menurut Viktor, juga tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Padahal, Menteri BUMN pernah menyebut bahwa tidak ada pemaksaan vaksinasi Covid-19,” pungkasnya. (Azzam/Suara.com)

Azzam Putra

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

16 hours ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

2 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

4 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

5 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

5 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

7 days ago