Timredaksi.com – Oknum hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat kepergok sedang berkaraoke dengan istri orang, Kamis (1/7/2021).
Video penggerebekan terhadap S di sebuah tempat hiburan yang berada di Rantauprapat, Labuhanbatu itu sempat beredar luas.
Humas Pengadilan Tinggi Medan John Pantas Lumban Tobing alias JPL mengatakan pihaknya akan segera membentuk tim pemeriksa.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu laporan tertulis dari PN Rantauprapat terkait kasus yang menjerat hakim berinisial S tersebut.
Jika terbukti bersalah, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi berdasarkan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim.
JPL kemudian membeberkan sanksi tersebut terdiri atas sanksi pelanggaran ringan, sedang, hingga berat.
“Kalau dari hasil tim pemeriksa itu ditemukan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat, ancamannya bisa dinonpalukan dalam waktu tertentu,” paparnya, Senin (5/7/2021), seperti dikutip dari Seputar Sumut.
JPL menegaskan pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus yang telah mencoreng nama baik institusi dan membuat malu tersebut.
Atas kejadian tersebut, JPL mengaku kecewa karena perbuatan tersebut sangat mencoreng marwah pengadilan.
Menurut JPL, pihaknya telah berusaha mendapatkan kepercayaan dari masyarakat namun tercoreng dengan aksi tidak terpuji seorang oknum.
Timredaksi.com, Jakarta — Perlindungan kesehatan masyarakat tak boleh terus tertunda. Pemerintah didesak segera memberlakukan regulasi…
Timredaksi.com, Bandung — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung menerima kunjungan peserta Kuliah Kerja…
CIANJUR - Anamcara Hotel menggelar kegiatan kebugaran bertajuk Yoga at Anamcara pada Selasa (20/10/2026).…
Oleh: Ilham Ramadhan - Guru Ahli Pertama Paradoks terbesar dalam peradaban modern adalah bahwa…
Timredaksi.com, Demak — Demak Corruption Watch (DCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelaah sejumlah…
Agenda Reforma Agraria di Tengah Badai Korupsi Oleh: Fani Ruusul Masail (Dosen Hukum Institut Al…