Timredaksi.com, Jakarta – Pihak Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan YouTuber Muhammad Kece sebagai tersangka.
Hal tersebut berkaitan kasus dugaan penistaan agama melalui unggahan Muhammad Kece di kanal YouTube miliknya.
Aksi Muhammad Kece tersebut bahkan sempat mendapat kecaman dari MUI karena dinilai menistakan agama Islam setelah menyebut Nabi Muhammad dekat dengan jin.
Melansir Kamis (26/8/2021), Muhammad Kece mempunyai nama asli Muhammad Kace Murtadin.
Pria yang kerap dipanggil Pak Kace itu merupakan seorang beragama Islam yang berasal dari daerah Jawa Barat.
Kemudian pada tahun 2014, Muhammad Kece dibaptis dan menganut agama Kristen.
Dia mempunyai pekerjaan sebagai konten kreator dengan kanal YouTube bernama MuhammadKece.
Sudah aktif sejak 17 Juli 2020, kanal YouTube Muhammad Kece mempunyai jumlah penonton mencapai 2,9 juta per 25 Agustus 2021.
Muhammad Kece tercatat telah mengunggah sebanyak 452 video.
Namun kini pihak kepolisian telah memblokir 20 video di antaranya untuk keperluan penyidikan atas dugaan penistaan agama.
Dalam unggahan-unggahannya, Muhammad Kece tampak konsisten mengisi materi video dengan membedah dan menentang isi Al Qur’an.
Beberapa di antaranya berisi tentang pembahasan salat, nabi, hingga kitab kuning.
Salsa/nes)
Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menyiapkan jaringan Universitas…
Timredaksi.com, Sulawesi Utara -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara terus memperkuat komitmennya dalam…
Timredaksi.com, Sulteng -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat upaya penanggulangan perubahan…
Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…
Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…
Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…