News

Tok! Bawaslu Banten Putuskan Tia Rahmania Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif dan Pidana Pemilu

Timredaksi.com, Serang – Bawaslu Provinsi Banten melalui Majelis Pemeriksa dugaan pelanggaran administratif pemilu, bacakan hasil putusan atas pelaporan tim Bonnie Triyana an Cosmas Joharudin mengenai dugaan pelanggaran administratif pemilu.

Dalam putusannya, Majelis Pemeriksa membacakan hasil secara keseluruhan berdasarkan laporan pelapor dan jawaban para terlapor, juga hasil tim investigasi Bawaslu, keterangan saksi, dan ahli.

Terlapor diantaranya Tia Rahmania sebagai terlapor 1, juga diikuti ke 12 terlapor lainnya diantaranya penyelenggara tingkatan PPK (Lebak dan Pandeglang) yang di dalilkan oleh pelapor dalam dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024.

Pembacaan putusan yang di bacakan di Kantor Bawaslu Provinsi Banten tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal yang secara bergantian bersama jajaran anggota, berlangsung sejak pukul 11:00 WIB hingga 12:00, juga terbuka untuk umum melaui saluran live streaming youtube Bawaslu Provinsi Banten.

Hasilnya setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan dan persidangan diputuskan secara sah dan meyakinkan, bahwa Tia Rahmania selaku salah satu terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu dan juga pidana pemilu. Kedua putusan tersebut juga telah di tandatangai oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Banten.

Terpisah, Adi Firman selaku ketua tim pemenangan Tia Rahmania saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan hal tersebut. “Ya sudah clear, memang sebagaimana seharusnya dan semestinya. Kami mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Provinsi Banten telah menangani perkara ini dengan sangat baik”, tuturnya.

Sejak berita ini dimuat, awak media masih mencoba untuk menghubungi pihak pelapor untuk dimintai tanggapannya.

Hamizan

Recent Posts

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

1 hour ago

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago