News

Tok! Bawaslu Banten Putuskan Tia Rahmania Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif dan Pidana Pemilu

Timredaksi.com, Serang – Bawaslu Provinsi Banten melalui Majelis Pemeriksa dugaan pelanggaran administratif pemilu, bacakan hasil putusan atas pelaporan tim Bonnie Triyana an Cosmas Joharudin mengenai dugaan pelanggaran administratif pemilu.

Dalam putusannya, Majelis Pemeriksa membacakan hasil secara keseluruhan berdasarkan laporan pelapor dan jawaban para terlapor, juga hasil tim investigasi Bawaslu, keterangan saksi, dan ahli.

Terlapor diantaranya Tia Rahmania sebagai terlapor 1, juga diikuti ke 12 terlapor lainnya diantaranya penyelenggara tingkatan PPK (Lebak dan Pandeglang) yang di dalilkan oleh pelapor dalam dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024.

Pembacaan putusan yang di bacakan di Kantor Bawaslu Provinsi Banten tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal yang secara bergantian bersama jajaran anggota, berlangsung sejak pukul 11:00 WIB hingga 12:00, juga terbuka untuk umum melaui saluran live streaming youtube Bawaslu Provinsi Banten.

Hasilnya setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan dan persidangan diputuskan secara sah dan meyakinkan, bahwa Tia Rahmania selaku salah satu terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu dan juga pidana pemilu. Kedua putusan tersebut juga telah di tandatangai oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Banten.

Terpisah, Adi Firman selaku ketua tim pemenangan Tia Rahmania saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan hal tersebut. “Ya sudah clear, memang sebagaimana seharusnya dan semestinya. Kami mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Provinsi Banten telah menangani perkara ini dengan sangat baik”, tuturnya.

Sejak berita ini dimuat, awak media masih mencoba untuk menghubungi pihak pelapor untuk dimintai tanggapannya.

Hamizan

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

10 hours ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

23 hours ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

2 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

5 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

5 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

6 days ago