Jakarta,_Timredaksi.com–Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mempertayakan landasan yang menjadi dasar anggota TNI-Polri yang ditugaskan diluar institusi induknya menjadi penjabat (Pj) kepala daerah. Kendati demikian Hi.GG (sapaan akrab_red) mengatakan dirinya menghormati penjelasan Mahfud MD sebagai Mengkopulhukam.
Politisi PAN itu menyampaikan bahwa pihak pemerintah merasa tidak keliru dalam menunjuk kepala daerah itu, meskipun elemen masyarakat keberatan.
“Nah, yang keberatan itu bisa meminta penjelasan yang lebih rinci kepada MK seperti apa pasal yang mengatur Pj. itu apakah menyangkut status TNI-Polri aktif atau keberadaannya supaya tidak bias,” kata Guspardi, Senin (12/6/2022).
Menurutnya, tujuan meminta penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tafsir yang mengatur Pj. kepala daerah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada agar tidak terjadi beda penafsiran.
“Kni penting dilakukan agar tidak terjadi penafsiran berdasarkan selera dan kepentingan masing-masing pihak,” ujarnya
Legislator asal Sumatera Barat ini menjelaskan dalam regulasi itu tidak secara spesifik mengatur mekanisme pengangkatan pj kepala daerah.
Pasal 201 Ayat (10) hanya menyebutkan untuk mengisi kekosongan gubernur, ditunjuk penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Sementara, dalam Ayat (11), disebutkan untuk mengisi kekosongan bupati/wali kota ditunjuk penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
UU Pilkada juga tidak mengatur secara spesifik terkait pejabat kepala daerah darii unsur TNI-Polri. UU Pilkada juga tidak mengatur secara spesifik terkait pejabat kepala daerah dari unsur TNI-Polri.
MK telah mengeluarkan putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021, pertimbangannya MK memperbolehkan anggota TNI dan Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah.
“Sepanjang statusnya sebagai jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pimpinan tinggi pratama di luar institusi TNI dan Polri. Silahkan masyarakat yang keberatan dengan langkah pemerintah itu untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab ketentuan mengenai PJ dari TNI-Polri terdapat perbedaan pendapat,” pungkasnya
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara menyikapi polemik anggota TNI-Polri yang menjadi penjabat (Pj) kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, banyak yang keliru dalam memahami status TNI-Polri dalam penentuan sebagai Pj. Melalui akun Twitter pribadinya, @mohmafudmd, ia menjelaskan perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi anggota TNI-Polri menjadi Pj kepala daerah. (ror)
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…
Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…