News

TNI-Polri Jadi Pj. Kepala Daerah, Hi GG Minta Penjelasan ‘Jagan Beda Penafsiran’

Jakarta,_Timredaksi.com–Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mempertayakan landasan yang menjadi dasar anggota TNI-Polri  yang ditugaskan diluar institusi induknya menjadi penjabat (Pj) kepala daerah. Kendati demikian Hi.GG (sapaan akrab_red) mengatakan dirinya menghormati penjelasan Mahfud MD sebagai Mengkopulhukam.

Politisi PAN itu menyampaikan bahwa pihak pemerintah merasa tidak keliru dalam menunjuk kepala daerah itu, meskipun elemen masyarakat keberatan.

“Nah, yang keberatan itu bisa meminta penjelasan yang lebih rinci kepada MK seperti apa pasal yang mengatur Pj. itu apakah menyangkut status TNI-Polri aktif atau keberadaannya supaya tidak bias,” kata Guspardi, Senin (12/6/2022).

Menurutnya, tujuan meminta penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tafsir yang mengatur Pj. kepala daerah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada agar tidak terjadi beda penafsiran.

“Kni penting dilakukan agar tidak terjadi penafsiran berdasarkan selera dan kepentingan masing-masing pihak,” ujarnya

Legislator asal Sumatera Barat ini menjelaskan dalam regulasi itu tidak secara spesifik mengatur mekanisme pengangkatan pj kepala daerah.

Pasal 201 Ayat (10) hanya menyebutkan untuk mengisi kekosongan gubernur, ditunjuk penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Sementara, dalam Ayat (11), disebutkan untuk mengisi kekosongan bupati/wali kota ditunjuk penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

UU Pilkada juga tidak mengatur secara spesifik terkait pejabat kepala daerah darii unsur TNI-Polri. UU Pilkada juga tidak mengatur secara spesifik terkait pejabat kepala daerah dari unsur TNI-Polri.

MK telah mengeluarkan putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021, pertimbangannya MK memperbolehkan anggota TNI dan Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah.

“Sepanjang statusnya sebagai jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pimpinan tinggi pratama di luar institusi TNI dan Polri. Silahkan masyarakat yang keberatan dengan langkah pemerintah itu untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab ketentuan mengenai PJ dari TNI-Polri terdapat perbedaan pendapat,” pungkasnya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara menyikapi polemik anggota TNI-Polri yang menjadi penjabat (Pj) kepala daerah.

Menurut Mahfud MD, banyak yang keliru dalam memahami status TNI-Polri dalam penentuan sebagai Pj. Melalui akun Twitter pribadinya, @mohmafudmd, ia menjelaskan perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi anggota TNI-Polri menjadi Pj kepala daerah. (ror)

Asrorie

Recent Posts

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

9 hours ago

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago