News

TNI-Polri Jadi Pj. Kepala Daerah, Hi GG Minta Penjelasan ‘Jagan Beda Penafsiran’

Jakarta,_Timredaksi.com–Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mempertayakan landasan yang menjadi dasar anggota TNI-Polri  yang ditugaskan diluar institusi induknya menjadi penjabat (Pj) kepala daerah. Kendati demikian Hi.GG (sapaan akrab_red) mengatakan dirinya menghormati penjelasan Mahfud MD sebagai Mengkopulhukam.

Politisi PAN itu menyampaikan bahwa pihak pemerintah merasa tidak keliru dalam menunjuk kepala daerah itu, meskipun elemen masyarakat keberatan.

“Nah, yang keberatan itu bisa meminta penjelasan yang lebih rinci kepada MK seperti apa pasal yang mengatur Pj. itu apakah menyangkut status TNI-Polri aktif atau keberadaannya supaya tidak bias,” kata Guspardi, Senin (12/6/2022).

Menurutnya, tujuan meminta penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tafsir yang mengatur Pj. kepala daerah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada agar tidak terjadi beda penafsiran.

“Kni penting dilakukan agar tidak terjadi penafsiran berdasarkan selera dan kepentingan masing-masing pihak,” ujarnya

Legislator asal Sumatera Barat ini menjelaskan dalam regulasi itu tidak secara spesifik mengatur mekanisme pengangkatan pj kepala daerah.

Pasal 201 Ayat (10) hanya menyebutkan untuk mengisi kekosongan gubernur, ditunjuk penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Sementara, dalam Ayat (11), disebutkan untuk mengisi kekosongan bupati/wali kota ditunjuk penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

UU Pilkada juga tidak mengatur secara spesifik terkait pejabat kepala daerah darii unsur TNI-Polri. UU Pilkada juga tidak mengatur secara spesifik terkait pejabat kepala daerah dari unsur TNI-Polri.

MK telah mengeluarkan putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021, pertimbangannya MK memperbolehkan anggota TNI dan Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah.

“Sepanjang statusnya sebagai jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pimpinan tinggi pratama di luar institusi TNI dan Polri. Silahkan masyarakat yang keberatan dengan langkah pemerintah itu untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab ketentuan mengenai PJ dari TNI-Polri terdapat perbedaan pendapat,” pungkasnya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara menyikapi polemik anggota TNI-Polri yang menjadi penjabat (Pj) kepala daerah.

Menurut Mahfud MD, banyak yang keliru dalam memahami status TNI-Polri dalam penentuan sebagai Pj. Melalui akun Twitter pribadinya, @mohmafudmd, ia menjelaskan perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi anggota TNI-Polri menjadi Pj kepala daerah. (ror)

Asrorie

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

3 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

7 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago