News

Tiga Mantan Petinggi PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

Setelah melalui proses persidangan, akhirnya tiga orang mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya terbukti bersama-sama melakukan korupsi sebesar Rp 16,8 triliun.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim, Susanti pada saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/10).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.

Demikian juga kepada mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo yang divonis pidana seumur hidup. Hary juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perusahaan Asuransi Jiwasraya.

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan yang juga divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum,” tandas Hakim.

Pasti Banding

Terkait vonis itu, Rudianto Manurung SH MH selaku Penasehat Hukum mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo menyatakan pasti banding. Karena hukum penjara seumur hidup itu terlalu berat dan sangat berlebihan.

“Pasti Banding. Karena hukuman penjara seumur hidup tersebut, tidak relevan dan sangat berlebihan,” ujar Rudi via WhatsApp kepada pewarta Beritahukum.com pada Senin (12/10) malam.

Sementara itu, pada persidangan sebelumnya Hary Prasetyo juga dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan terhadap Hendrisman vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU. Karena Ia dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, hukuman terhadap eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Dia dituntut pidana 18 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Azzam Putra

Recent Posts

Siapkan UIN dan Pesantren untuk Pendidikan Anak Palestina, Menag: Amanat Presiden Prabowo

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menyiapkan jaringan Universitas…

40 mins ago

DLH Sulawesi Utara Perkuat Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Timredaksi.com, Sulawesi Utara -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara terus memperkuat komitmennya dalam…

54 mins ago

DLH Sulawesi Tengah Gencarkan Program Kampung Iklim untuk Perkuat Aksi Mitigasi dan Adaptasi Iklim

Timredaksi.com, Sulteng -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat upaya penanggulangan perubahan…

2 hours ago

DLH Kabupaten Wakatobi Luncurkan Sejumlah Program Strategis untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…

2 days ago

DLH Kutai Barat Dorong Peningkatan Kesadaran Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…

2 days ago

Kabar BGN Pro-Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute : Ada Potensi 620 Milyar Korupsi

Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…

2 days ago