News

Ternyata Hal Ini Penyebab Kalina Oktarani dan Vicky Prasetyo Pernikahannya Diundur

Jakarta, Timredaksi.com – Pernikahan Kalina Oktarani dan Vicky Prasetyo diundur. Diduga, hal itu terjadi karena Kalina Oktarani belum mendapatkan restu dari orang tuanya.

Diundurnya pernikahan tersebut diungkapkan oleh Rina, pihak Wedding Organizer (WO) yang mengurus Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani. Rina pun tidak mengetahui kenapa sampai saat ini Kalina belum mendapatkan restu dari sang ayahnya.

“Betul (terkait restu), itu masalah intern Kalina dan ayahnya. Aku tidak bisa menjelaskan gimana-gimana, yang pasti penghulu KUA Gunung Putri cuma membatasi waktu sampai hari Kamis. Jadi lewat hari Kamis mereka nggak bisa bantu menikahkan,” kata Rina saat menggelar konferensi pers di kediaman Vicky Prasetyo, kawasan Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (20/2/2021).

Padahal awalnya, rencana pernikahan itu akan digelar Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani pada hari Minggu, 21 Februari 2021. Acara akan berlangsung di The Lodge at Jagorawi, Jawa Barat.

“Beda sama nikah siri, kalau memang wanita yang sudah menikah, mungkin dia bisa tanpa wali, jadi pakai wali hakim. Kalau untuk Islam di Indonesia tetap ayahnya harus. Kendala kami, kami menunda ditanggal 21 karena memang penghulu tidak menyanggupi menikahkan di tanggal 21 karena belum ada tanda tangan atau ketersediaan ayah kandung Mbak Kalina,” papar Rina.

Meskipun ada kabar orang tua Kalina Oktarani tidak merestui, namun pernikahan tetap bisa berlangsung jika sang ayah mau menandatangani surat yang diberikan oleh KUA. Namun sayang, hal itu juga belum didapatkan oleh Kalina Oktarani.

“Kalau belum dapat restu mungkin seperti nya berarti, kalau memang yang diperlukan cuma tanda tangan. Itu kan dari hati orang tua mau tanda tangan atau tidak. Semua orang tua menikahkan karena ini kan ibadah gitu. Tapi kalau ayahnya tidak memberikan tanda tangan atau tidak menginginkan kehadirannya di acara kita tidak bisa memaksakan. Sama saja aku jadi perdata, melanggar hukum, memaksakan pernikahan yang tidak sah di mata negara,” pungkas Rina. (Salsa/S/Detik.com)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

8 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

2 days ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago