News

Terima 1 Truk Jeruk, Jokowi Tak Lapor KPK, Ini Alasannya

Timredaksi.com – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) sempat menyentil Presiden Joko Widodo karena menerima jeruk dari warga Karo, Sumatera Utara.

Pasalnya, Jokowi tidak melapor ke KPK setelah menerima satu truk jeruk seberat tiga ton tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengungkapkan alasannya.

Menurutnya, pemberian jeruk tersebut bukan merupakan gratifikasi karena Jokowi ternyata membelinya.

“Beliau bilang ‘gantinya’, dapat dilihat sendiri, silakan dicek di videonya,” terang Faldo, Rabu (8/12/2021).

Dalam video yang Faldo maksud, Jokowi memang terlihat menyerahkan sendiri pembayaran jeruk tersebut di dalam sebuah goodie bag.

Lebih lanjut, Faldo memastikan bahwa Jokowi sudah paham betul soal gratifikasi.

Maka dari itu, Jokowi memilih untuk membelinya agar tidak membuat rakyat tersinggung karena harus melaporkan pemberiannya ke KPK.

Sebelumnya, KPK menilai Jokowi telah menerima gratifikasi berupa pemberian makanan dan minuman yang mudah rusak.

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, untuk objek tersebut bisa ditolak atau dikembalikan kepada pemberi.

Apabila tidak bisa menolaknya, maka bisa menyalurkannya sebagai bantuan sosial.

Pejabat juga harus melaporkan ke KPK terkait penolakan atau penyaluran bantuan sosial tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan hal tersebut merupakan bentuk transparansi.

Kemudian, KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberi gratifikasi dalam bentuk apapun demi menerima pelayanan dari pemerintah.

Pasalnya, jelas KPK, pelayanan kepada masyarakat merupakan tanggung jawab pegawai negeri atau penyelenggara negara.

(Ham/Nes)

Hamizan

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

8 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

2 days ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago