News

Terbongkar Tipu-tipu Tabung Oksigen Ternyata APAR

Jakarta, Timredaksi.com – Kasus pemalsuan tabung oksigen yang ternyata tabung APAR (alat pemadam api ringan) terbongkar. Enam tersangka diciduk Bareskrim Polri.

Pengungkapan kasus pemalsuan tabung oksigen ini disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers virtual, Rabu (28/7/2021). Helmy menjelaskan para pelaku mengubah tabung APAR menjadi tabung gas oksigen.

“Yang kemudian yang berkaitan dengan mengubah, menjual, memperdagangkan tabung APAR yang sudah dimodifikasi untuk dijual sebagai tabung gas oksigen, kita tetapkan enam orang tersangka,” ujar Helmy.

Helmy menjelaskan tabung APAR yang sebenarnya tidak didesain untuk diisi oksigen sangat berbahaya. Apalagi, kata Helmy, kalau sampai pembersihan tabungnya tidak paripurna.

“Ada tabung APAR yang diubah jadi tabung oksigen. Kenapa? Ini sebenarnya berbahaya. Karena tabung APAR atau untuk pemadam kebakaran itu nggak didesain untuk oksigen. Kita tidak tahu bagaimana tank cleaning-nya, di dalamnya gas CO2. Kalau misalkan diisi gas oksigen, kalau pembersihannya tidak bagus, tentu membahayakan orang,” tuturnya.

“Kemudian dari desain tabungnya sendiri, untuk APAR tidak didesain untuk diisi oksigen. Ada spesifikasi tertentu untuk tabung gas oksigen,” sambung Helmy.

Pelaku Jual Tabung Oksigen Palsu Rp 3 Juta

Helmy mengungkapkan para pelaku menjual tabung oksigen palsu itu hingga Rp 3 juta. Padahal, kata Helmy, modal untuk mengubah tabung APAR menjadi tabung oksigen itu hanya Rp 700 ribu.

“(Harga jual) untuk tabung APAR variatif, antara Rp 2-3 juta. Rp 700-900 ribu itu modal,” ucapnya.

Sudah Terjual 190 Buah

Helmy mengatakan tabung oksigen palsu itu sudah terjual 190 buah. Informasi ini terus dikembangkan polisi.

“Sejauh ini mereka sudah pernah menjual 190 buah (tabung oksigen palsu),” ujar Helmy.

Helmy mengatakan pihaknya akan mencari para pembeli tabung oksigen palsu itu. Dia khawatir masyarakat tidak tahu sebenarnya tabung itu tabung APAR.

“Ini juga akan kita cari dia jual ke mana karena bahaya. Takutnya dibeli masyarakat, dia tidak tahu bahwa ini sebetulnya asalnya ini tabung APAR,” ucapnya.

Total Tersangka

Selain kasus pemalsuan tabung oksigen, Polri mengungkap kasus penjualan obat terapi pasien COVID-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Dari semua kasus itu, Polri menetapkan 37 orang sebagai tersangka.

“Polri telah menangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen, dan juga menjual daripada obat-obatan di luar dari ketentuan di atas harga eceran tertinggi. Yang tentunya ini merupakan suatu tindak pidana,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers virtual, Rabu (28/7).

Pengungkapan puluhan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri serta polda jajaran. Rusdi menyampaikan Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Ditjen Bea-Cukai. (Salsa/Detikcom)

Hamizan

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

3 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

7 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago