Timredaksi.com – Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menjadi terduga pelaku kekerasan seksual.
Sosok mahasiswa berinisial MKA itu ternyata merupakan seorang aktivis kampus di UMY.
Kekinian, Rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat alias drop out (DO).
Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 107/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiwa UMY.
Gunawan mengatakan keputusan DO tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa.
Melansir dari KOMPAS.TV pada Jumat (7/1/2022), perbuatan MKA tergolong sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori berat.
Sebelumnya, pelaku juga mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi dalam rentang waktu berbeda.
Gunawan menjelaskan pelaku memperkosa korban pertama pada tahun 2018 silam.
Sementara dua korban lainnya, pemerkosaan terjadi pada tahun 2021.
Lebih lanjut, Gunawan menuturkan bahwa pihaknya akan memberi pendampingan psikologis untuk para korban melalui Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).
Selain itu, pihak kampus juga akan menyediakan pendampingan hukum jika korban berkeinginan melaporkan terduga pelaku ke jalur hukum.
Gunawan mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY.
(Ham/Nes)
Timredaksi.com, (Kolaka, Sulawesi Tenggara) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan…
Timredaksi.com, Jakarta — Fadar Dian Karomah Tour and Travel (Fadar Tour) kembali menegaskan posisinya sebagai…
Harmoninews.com, Jakarta — Puluhan tokoh, aktivis, akademisi, dan advokat berkumpul di sebuah restoran di kawasan…
Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…
Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…
Timredaksi.com, Jakarta — Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi…