News

Tanggapan Pernyataan Ryan Rizal Usman Disejumlah Media yang Ngawur dan Tidak Paham AD ART Partai Demokrat

Timredaksi.com – DPC Partai Demokrat Kota Bandung sangat keberatan terkait pernyataan Riyan Rizal Usman yang mengomentari soal gugatan yang dilakukan oleh 16 Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat di Kota Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Apalagi masalah ini sudah memasuki ranah pengadilan yang seharusnya tidak dikomentari Riyan Rizal Usman yang tidak ada kapasitasnya dalam masalah ini.

“Pernyataan Riyan Rizal Usman itu ngawur, ga paham AD ART Partai Demokrat,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung Aan Andi Purnama, Kamis 22 September 2022.

Aan Andi Purnama pun membongkar sosok Riyan Rizal Usman yang memang ternyata seorang pembangkang Partai Demokrat.

“Dia masuk barisan Moeldoko saat melakukan gerakan kudeta kepada Ketum AHY tapi gagal dan sekarang rupanya dia belum move on,” ujar Kang Aan.

Dijelaskan Kang Aan, mengenai gugatan 15 DPAC itu jelas salah alamat karena berdasarkan aturan main yang berlaku yakni UU Partai Politik, perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik bersangkutan yakni Mahkamah Partai.

Secara jelas disebutkan pada Undang-undang No 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik di Pasal 32 membahas topik tersebut.

Pasal 32 ayat 1 menyebutkan, Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART.
Pasal 32 ayat 2 menyebutkan, Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.

“Di Anggaran Dasar Partai Demokrat tahun 2020 sendiri di pasal 97 ayat 2 menyebutkan, penyelesaian perselisihan internal partai dilaksanakan oleh Mahkamah Partai, jadi bukan diajukan ke Pengadilan Negeri,” jelas Aan.

Tidak Paham
Jadi menurut Kang Aan, mengenai permasalahan yang digembar-gemborkan bahwa pelaksanaan Musyawarah Cabang Serentak adalah melanggar Anggaran Dasar, seperti diungkapnya Riyan Rizal Usman adalah tidak paham ngawur karena kalau membaca lebih dalam AD ART terbaru diyakini tidak ada pemahaman seperti itu.

Lebih jauh Kang Aan menjelaskan, dalam AD ART terbaru hasil Kongres 2020 pasal 60 ayat 1 menyebutkan, Ketua DPC dipilih dan ditetapkan oleh DPP bersama DPD setelah menerima sebanyak-banyaknya tiga nama calon dari hasil keputusan Musyawarah Cabang. “Jadi bukan dipilih DPAC tapi dipilih dan ditetapkan DPP dan DPD. Sedangkan DPAC mengajukan nama calon,” jelas Aan.

Menurut Aan, permasalahan itu muncul kemungkinan karena kader Demokrat di tingkat anak cabang kurang tersosialisasikan mengenai AD ART terbaru dan juga Peraturan Organisasi yang merupakan penjabaran dari AD ART.

“Saya harap ini cukup menjelaskan, segera selesai dan kami tidak terganggu terkait gugatan tersebut, kami sekarang lagi melakukan persiapan kelengkapan administrasi untuk bakal calon legislatif Partai Demokrat Kota Bandung. Ini juga sekaligus menjawab isu bahwa proses pengajuan bakal caleg Demokrat akan terganggu dengan adanya masalah ini. Saya tegaskan, tidak terganggu, berjalan normal sesuai tahapan dari KPU Kota Bandung,” pungkas Aan.***

Salsa Sabrina

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

6 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago