News

Tak Masuk Prolegnas 2022, Jokowi Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR

Timredaksi.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan kembali mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset ke DPR RI.

Perencanaan ini diambil setelah DPR tidak memasukkan rancangan aturan itu dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

“Dari pada itu, presiden menyatakan akan mengajukan. Tentunya kita mohon pengertian lah agar kiranya DPR menganggap ini penting dalam rangkaian pemberantasan korupsi,” kata Mahfud dilangsir CNN serta video yang ditayangkan oleh Humas Kemenko Polhukam Selasa, 14/12/2021.

Dirinya menyampaikan pada tahun ini pemerintah telah mengajukan dua RUU yang berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi. Ia juga mengklaim bahwa DPR dan pemerintah sepakat memberikan pengertian hanya RUU Perampasan Aset saja yang diprioritaskan masuk ke Prolegnas.

“Pada waktu itu ada semacam pengertian secara lisan saja bahwa oke yang UU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana itu bisa dipertimbangkan untuk masuk di tahun 2022,” kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan pemerintah optimistis RUU Perampasan Aset akan masuk Prolegnas 2022 dan dibahas DPR tahun depan.

“Nanti DPR akan segera membahasnya dan itu memang iya, karena dulu RUU ini pernah disepakati, cuma tinggal 1 butir yaitu aset yang dirampas itu disimpan dan dikelola oleh siapa?” kata Mahfud

Sebelumnya, Jokowi mengutarakan harapannya agar Undang-Undang Perampasan Aset bisa rampung tahun depan. Menurut Jokowi, rancangan aturan itu sangat penting untuk menciptakan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

Diinformasikan pada rapat paripurna tanggal 7 Desember lalu, DPR telah menyetujui 40 rancangan undang-undang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Dalam rinciannya sebanyak 26 RUU usulan DPR, 12 RUU usulan pemerintah dan 2 usulan DPD masuk dalam Prolegnas tersebut. (ror)

Asrorie

Recent Posts

Luka, Kekuasaan, dan Warisan Khamenei Dalam Membaca Dunia Hari Ini

Luka, Kekuasaan, dan Warisan Khamenei Dalam Membaca Dunia Hari Ini Oleh : Farkhan Evendi (Ketum…

2 days ago

Indonesia Belum Memiliki Regulasi Komprehensif Perampasan Aset Tanpa Pidana

Timredaksi.com, Surabaya -- Indonesia hingga kini dinilai belum memiliki regulasi yang komprehensif yang secara khusus…

3 days ago

Menteri Agama Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di…

4 days ago

Irjen Pol (Purn) Ricky HP Sitohang Puji Polisi Terkait Perlindungan pada Cyberbullying di Kasus Evi–Zendhy vs Bibi Kelinci

Timredaksi.com, Jakarta –– Penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan perselisihan antara Evi dan…

5 days ago

Ramp Check Jelang Lebaran 2026, UP PKB Kedaung Kali Angke Periksa Puluhan Bus AKAP

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Kedaung Kali Angke melaksanakan kegiatan…

5 days ago

Ghiffari Adha: Anak Muda Harus Jadi Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Timredaksi.com, Jakarta — Tokoh muda sekaligus Sekretaris DPD Bintang Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

7 days ago