Timredaksi.com – Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat ke polisi. Pelaporannya itu karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
“Saya sebagai Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisplinan Satgas Covid-19 kota bogor melaporkan Dirut RS UMMI ke Polresta Bogor dengan aduan bahwa yang bersangkutan dengan rekan-rekannya menghambat dan menghalangi upaya dalam menangani wabah dan penyakit menular,” kata Kabidgakum Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach kepada wartawan, Sabtu (28/11/2020)
Satgas Covid-19 Kota Bogor juga telah meminta kepada RS UMMI untuk melakukan Swab test ulang terhadap Habib Rizieq. Pihaknya meminta kepada RS UMMI untuk turut andil dalam bersinergi menanggulangi wabah penyakit menular, termasuk melaporkan hasil Swab test tersebut kepada Satgas Covid-19.
“Setiap pasien-pasien yang dirawat di rumah sakitnya terutama yang telah melakukan Swab test harus melaporkan. Jadi pihak rumah sakit (RS UMMI) sampai saat ini belum ada respons apapun,” katanya.
Satgas Covid-19 menegaskan ada sanksi kepada rumah sakit jika tetap mencoba untuk menghalang-halangi upaya proses penegakan aturan dalam menanggulangi penyakit wabah menular ini termasuk berupa penutupan izin tempat usaha.
“Jadi ada sanksi yang melekat di RS UMMI apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil Swab dari pasien tersebut kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor,” tegasnya.
(Sumber:Detik.com)
Timredaksi.com, Jakarta – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik…
CIANJUR - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Cianjur kembali menggelar program…
Timredaksi.com, Jakarta – Garuda Institute menyambut positif dan mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya…
Timredaksi.com, Semarang - Baharkam Polri mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan satuan pengamanan (Satpam) sebagai bagian…
Timredaksi.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata…
Timredaksi.com, Jakarta - Ainal Mardiah jelaskan UU KUHAP No. 20/2025 yang berlaku sejak 2/1/2026 kini…